FEE PROYEK : SISI GELAP BISNIS POLITIK PEJABAT

Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tajuk Teras Informasi — Kita mungkin sudah sering mendengar istilah fee proyek. Dalam panggung politik birokrasi, istilah ini sudah begitu melekat dan menjadi semacam kode tertentu.

Fee proyek mengandung makna bahwa ada “hak tersembunyi” di dalam sebuah kegiatan proyek yang harus diberikan. Besar kecilnya fee proyek tergantung pada kesepakatan bersama.

Biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen antara pemberi dan penerima. Tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Pokoknya tahu sama tahu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, fee proyek masuk dalam kategori gratifikasi. Pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu penerimaan fee proyek tidak pernah dilakukan di ruang terbuka.

Baca Juga :  LPBI PBNU Imbau Kesiapsiagaan Mengenai Potensi Siklon Tropis Selama Musim Hujan 2025-2026

Ada banyak modus yang digunakan dalam penerimaan fee proyek agar tidak terendus oleh penegak hukum. Cara kerjanya begitu rapi, biasanya menggunakan bahasa-bahasa tertentu. Hanya mereka yang paham dan mengerti.

Hampir semua pejabat publik melakukan perilaku kotor “fee proyek” dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dalam relasi kekuasaan “bisnis politik” posisi kontraktor atau pengusaha cenderung berada di pihak yang lemah. Jika tidak mampu mengikuti irama dipastikan proyek akan jatuh ke tangan pihak lain.

Inilah sebabnya mengapa modus fee proyek seringkali hanya bisa dibongkar melalui strategi OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan sistem penyadapan alat komunikasi.Tanpa itu, praktik ini sulit terungkap. Inilah salah satu kerja KPK.

Baca Juga :  Astra Bergerak Bersama Anak Bangsa Membangun Kesejahteraan dari Desa, Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia

Hampir dapat dipastikan seluruh alat komunikasi (HP) pejabat publik kini dipantau. Suara mereka disadap setiap saat. Apa yang mereka lakukan dan kerjakan dapat diketahui. Semua komunikasi terekam.

Hanya dengan cara itulah penegak hukum khususnya KPK dapat membongkar permainan fee proyek dalam pembangunan proyek yang dibiayai APBD.

Oleh karena itu selama jabatan masih dipandang sebagai modal bisnis bukan amanah, fee proyek akan terus hidup dan menggerogoti anggaran, serta merusak kualitas pembangunan sekaligus merusak kepercayaan publik

Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 HARI LAGI! Panitia Tubaba FUN RUN Gelar Rapat Pemantapan, Siapkan Start dan Finish
Ketua Perindo Tubaba Resmi Daftar, Ajak Kader & Masyarakat Ramaikan Tubaba FUN RUN
BRI SIAPKAN DOOR PRIZE KHUSUS! Bayar Lewat BRI VA di Tubaba FUN RUN, Bisa Menang Hadiah Tambahan!
BAZNAS Tubaba Siapkan Beasiswa untuk Juara Tubaba FUN RUN 2026
BANK LAMPUNG DUKUNG PENUH TUBABA FUN RUN, SIAPKAN HADIAH KHUSUS PELAJAR
Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan Road Race dan Fun Run 2026
Halal Bi Halal MGMP PAI-BP Bandar Lampung 2026 Tekankan Peningkatan Kualitas Guru
SDN 18 Tulang Bawang Tengah Raih Penghargaan Implementasi 5 Pilar Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:16 WIB

5 HARI LAGI! Panitia Tubaba FUN RUN Gelar Rapat Pemantapan, Siapkan Start dan Finish

Selasa, 14 April 2026 - 19:23 WIB

Ketua Perindo Tubaba Resmi Daftar, Ajak Kader & Masyarakat Ramaikan Tubaba FUN RUN

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

BRI SIAPKAN DOOR PRIZE KHUSUS! Bayar Lewat BRI VA di Tubaba FUN RUN, Bisa Menang Hadiah Tambahan!

Selasa, 14 April 2026 - 03:35 WIB

BAZNAS Tubaba Siapkan Beasiswa untuk Juara Tubaba FUN RUN 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:58 WIB

BANK LAMPUNG DUKUNG PENUH TUBABA FUN RUN, SIAPKAN HADIAH KHUSUS PELAJAR

Berita Terbaru