Panaragan, TERAS INFORMASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat mengeluarkan surat edaran terkait himbauan untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Surat edaran ini dikeluarkan pada 24 Desember 2025, dengan Nomor: 005/452/I.01/TUBABA/2025.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perana Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 195 Tahun 2025, yang juga berisi himbauan serupa.
“Himbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana alam banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Perana Putra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, himbauan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat selama perayaan Nataru,” tambahnya.
Pemkab Tulang Bawang Barat menghimbau seluruh jajaran instansi pemerintah dan lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Camat dan Lurah/Kepala Tiyuh diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan himbauan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta masyarakat di wilayah masing-masing.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta untuk berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam melakukan langkah preemtif dan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tubaba, Camat se-Kabupaten Tubaba, Lurah/Kepala Tiyuh se-Kabupaten Tubaba dan di tembuskan kepada Gubernur Lampung di Teluk Betung, Dandim 0412 LU di Lampung Utara, dan Kapolres Tulang Bawang Barat di Panaragan.
Penulis : Ade Mahpudin
Editor : Ahmad Sobirin
















