Upah Minimum Kabupaten Tubaba 2026, Buruh dan Pengusaha Sepakat  

UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI– Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan demikian, UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen, yang menjadi salah satu dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dari unsur pekerja, kenaikan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak namun tetap dapat diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan untuk menjaga kepastian bagi buruh,” katanya.

Baca Juga :  IKA PMII Banyuwangi Gelar Rutinan Jumat Legi, Ajak Alumni Perkuat Silaturahmi dan Spirit Ke-PMII-an

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Penulis : Wijayanto

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tubaba Hadiri Penyerahan LHP Pemeriksaan BPK tentang Penuntasan TBC
SEKDA TUBABA PIMPIN RAKOR TINDAK LANJUT PENANGANAN ANAK PENDERITA PJB
PERKUAT TATA KELOLA INFORMASI, DISKOMINFO TUBABA GELAR RAKOR STRATEGIS IKP
BUPATI TUBABA SERAHKAN BEASISWA AKADEMIK TA 2025 KEPADA SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU
Mardianto Rohman Jabat Camat Tulang Bawang Tengah Gantikan Achmad Nazaruddinn
Sekda Tubaba Iwan Mursalin Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan
RSUD Tulang Bawang Barat Targetkan Naik Status Tipe C, Hadirkan Layanan Spesialis Komprehensif
DARI PILKADA LANGSUNG KE KONTROL ELIT: POWER CONTINUITY DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL
Perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:37 WIB

Bupati Tubaba Hadiri Penyerahan LHP Pemeriksaan BPK tentang Penuntasan TBC

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:22 WIB

SEKDA TUBABA PIMPIN RAKOR TINDAK LANJUT PENANGANAN ANAK PENDERITA PJB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:17 WIB

PERKUAT TATA KELOLA INFORMASI, DISKOMINFO TUBABA GELAR RAKOR STRATEGIS IKP

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:09 WIB

BUPATI TUBABA SERAHKAN BEASISWA AKADEMIK TA 2025 KEPADA SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:41 WIB

Mardianto Rohman Jabat Camat Tulang Bawang Tengah Gantikan Achmad Nazaruddinn

Berita Terbaru