TERAS INFORMASI– Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan demikian, UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.
Kesepakatan ini dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum angka final disepakati secara musyawarah.
Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen, yang menjadi salah satu dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari unsur pekerja, kenaikan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak namun tetap dapat diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan untuk menjaga kepastian bagi buruh,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.
Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Tubaba mulai 1 Januari 2026.
Penulis : Wijayanto
Editor : Ahmad Sobirin
















