MK: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas hasil karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan tanggapan atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian prinsip restorative justice.

Baca Juga :  PWNU Lampung Jadi Titik Silaturahmi KH Wahyudin Tohir & IKAPETE Sambut Menteri Haji–Umrah RI

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar salah satu pihak terkait.

Pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Sehingga, jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Sumber: Kompascom)

Penulis : Saharuddin Nur

Editor : Ahmad Sobirin

Sumber Berita: Kompascom

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Double Anniversary, Tubaba Fun Run 2026 Siap Gebrak Pasar Pulung Kencana!
Lepas Purna Bhakti Inspektur Perana Putera, Bupati Tubaba Bagikan “Rumus 10 Tahun” Jelang Pensiun
PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran
Kabar Duka: Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Berpulang
RIBUAN UMAT MUSLIM SHOLAT IDUL FITRI 1447 H DI GRAND DEPOK CITY
Pemerintah Tulang Bawang Barat Undang Masyarakat Hadiri Sholat Idul Fitri 1447 H
Hilal 29 Ramadhan 1447 H Tidak Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyah
LF PBNU: Hilal 29 Ramadhan Belum Memenuhi Kriteria, Minta Kemenag Konsisten dengan Peraturan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:34 WIB

Rayakan Double Anniversary, Tubaba Fun Run 2026 Siap Gebrak Pasar Pulung Kencana!

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:35 WIB

Lepas Purna Bhakti Inspektur Perana Putera, Bupati Tubaba Bagikan “Rumus 10 Tahun” Jelang Pensiun

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:53 WIB

PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kabar Duka: Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Berpulang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:10 WIB

RIBUAN UMAT MUSLIM SHOLAT IDUL FITRI 1447 H DI GRAND DEPOK CITY

Berita Terbaru

Daerah

PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran

Minggu, 29 Mar 2026 - 08:53 WIB