MK: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas hasil karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan tanggapan atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian prinsip restorative justice.

Baca Juga :  TAJUK: "Berkah Bencana" Jembatan Nughik: Jangan Biarkan Musibah Jadi Ladang Proyek Asal-Asalan

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar salah satu pihak terkait.

Pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Sehingga, jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Sumber: Kompascom)

Penulis : Saharuddin Nur

Editor : Ahmad Sobirin

Sumber Berita: Kompascom

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tulang Bawang Barat Gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Bersama Perusahaan Perkebunan
PBNU Islah, Jabatan Dikembalikan dan Muktamar NU Dijadwalkan Tahun 2026
Dua Kunjungan Penting ke Kota Baru Lampung, Komisi V DPR RI dan Ketua MA RI Tinjau Pembangunan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
Seskab Teddy Indra Wijaya Bertemu Wakil Panglima TNI untuk Perkuat Sinergi Sipil-Militer  
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Program Nasional, Bupati Buka Rakor Koperasi Desa Merah Putih
Empat Putri Gus Dur Berperan Aktif di Berbagai Bidang Strategis
BUPATI TUBABA HADIRI PELANTIKAN PENGURUS DPD-DPC PARTAI NASDEM TUBABA PERIODE 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:55 WIB

Pemkab Tulang Bawang Barat Gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Bersama Perusahaan Perkebunan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:07 WIB

PBNU Islah, Jabatan Dikembalikan dan Muktamar NU Dijadwalkan Tahun 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:27 WIB

Dua Kunjungan Penting ke Kota Baru Lampung, Komisi V DPR RI dan Ketua MA RI Tinjau Pembangunan

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:19 WIB

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:04 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Bertemu Wakil Panglima TNI untuk Perkuat Sinergi Sipil-Militer  

Berita Terbaru