JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas hasil karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan tanggapan atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian prinsip restorative justice.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar salah satu pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Sehingga, jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Sumber: Kompascom)
Penulis : Saharuddin Nur
Editor : Ahmad Sobirin
Sumber Berita: Kompascom















