Teras informasi — Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan dua kebijakan utama untuk mendukung masyarakat dan efisiensi transaksi perbankan.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan keringanan perpanjangan yang mencakup dua aspek utama. Pertama, keringanan bagi pemegang kartu kredit berupa batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan. Kedua, kelanjutan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk menjaga efisiensi biaya transaksi.
“Meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan, dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum 1 persen dari total tagihan dengan batas tidak melebihi Rp100.000,” jelas Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, “Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.”
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat mengelola arus kas lebih fleksibel sekaligus menekan biaya transaksi antarbank agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.
Penulis : Prameswara
Editor : Ahmad Sobirin
















