JAKARTA, TERAS INFORMASI – Enam anggota polisi dari satuan pelayanan Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dua orang debt collector yang berujung maut di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam oknum tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir Dua JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AN.
“Peristiwa ini dipicu ketika kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota diberhentikan oleh korban,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam (12/12/2025).
Akibat kejadian tersebut, satu korban bernama MET (41) tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, NAT (32), sempat dilarikan ke RS Budi Asih namun meninggal dunia karena luka serius.
Trunoyudo menyatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga menghadapi proses pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat berujung pada pemecatan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat internal. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh kronologi kejadian.
—
Penulis : Kompas
Editor : Ahmad Sobirin
Sumber Berita: Harian Kompas
















