FEE PROYEK : SISI GELAP BISNIS POLITIK PEJABAT

Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tajuk Teras Informasi — Kita mungkin sudah sering mendengar istilah fee proyek. Dalam panggung politik birokrasi, istilah ini sudah begitu melekat dan menjadi semacam kode tertentu.

Fee proyek mengandung makna bahwa ada “hak tersembunyi” di dalam sebuah kegiatan proyek yang harus diberikan. Besar kecilnya fee proyek tergantung pada kesepakatan bersama.

Biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen antara pemberi dan penerima. Tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Pokoknya tahu sama tahu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, fee proyek masuk dalam kategori gratifikasi. Pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu penerimaan fee proyek tidak pernah dilakukan di ruang terbuka.

Baca Juga :  Dari Aula Tiyuh Tunas Jaya, Harapan Anak dan Ibu Tumbuh Bersama BAZNAS Tubaba

Ada banyak modus yang digunakan dalam penerimaan fee proyek agar tidak terendus oleh penegak hukum. Cara kerjanya begitu rapi, biasanya menggunakan bahasa-bahasa tertentu. Hanya mereka yang paham dan mengerti.

Hampir semua pejabat publik melakukan perilaku kotor “fee proyek” dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dalam relasi kekuasaan “bisnis politik” posisi kontraktor atau pengusaha cenderung berada di pihak yang lemah. Jika tidak mampu mengikuti irama dipastikan proyek akan jatuh ke tangan pihak lain.

Inilah sebabnya mengapa modus fee proyek seringkali hanya bisa dibongkar melalui strategi OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan sistem penyadapan alat komunikasi.Tanpa itu, praktik ini sulit terungkap. Inilah salah satu kerja KPK.

Baca Juga :  KRISIS KETELADANAN DITENGAH BENCANA

Hampir dapat dipastikan seluruh alat komunikasi (HP) pejabat publik kini dipantau. Suara mereka disadap setiap saat. Apa yang mereka lakukan dan kerjakan dapat diketahui. Semua komunikasi terekam.

Hanya dengan cara itulah penegak hukum khususnya KPK dapat membongkar permainan fee proyek dalam pembangunan proyek yang dibiayai APBD.

Oleh karena itu selama jabatan masih dipandang sebagai modal bisnis bukan amanah, fee proyek akan terus hidup dan menggerogoti anggaran, serta merusak kualitas pembangunan sekaligus merusak kepercayaan publik

Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI
Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal
DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena
Masyarakat Apresiasi Polres Tulang Bawang Barat Usai Ungkap Kasus Perampokan Senilai Rp 800 Juta
Dua Dermaga Eksekutif Bakauheni Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026
Wabup Nadirsyah Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan  

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:38 WIB

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:57 WIB

Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:59 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:12 WIB

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Berita Terbaru

Bandar Lampung

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:12 WIB