TERAS INFORMASI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan serangkaian regulasi penting pada awal tahun 2026. Enam Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak Januari 2026 menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Salah satu regulasi yang mencuri perhatian adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menekankan paradigma baru “pendidikan yang memuliakan”, yang memprioritaskan pembelajaran holistik dengan mengintegrasikan capaian kognitif, afektif, dan psikomotorik secara seimbang.
Selanjutnya, Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikdasmen mengatur jenis, susunan, format, serta pengelolaan surat-menyurat dan dokumentasi resmi kementerian untuk memastikan efektivitas dan tertib administrasi birokrasi pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari kolaborasi negara dan masyarakat, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu mendorong peran aktif publik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi ini memfasilitasi keterlibatan komunitas, organisasi, dan dunia usaha melalui bantuan barang dan jasa yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Untuk memperkuat perlindungan bagi insan pendidikan, pemerintah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan ini memberikan jaminan hukum, keselamatan kerja, dan penghormatan profesional agar guru serta tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara aman, bermartabat, dan produktif.
Dalam aspek manajemen internal, Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kemendikdasmen menjadi pedoman untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menanggulangi risiko strategis dalam perencanaan dan implementasi pembangunan pendidikan nasional, termasuk kesiapsiagaan menghadapi perubahan global.
Tidak kalah signifikan adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang bertujuan mewujudkan sekolah sebagai ruang belajar kondusif. Regulasi ini mencakup perlindungan fisik, psikologis, spiritual, sosial, hingga keamanan digital di lingkungan sekolah.
Para pemangku kepentingan pendidikan memandang serangkaian Permendikdasmen tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus mendorong keterlibatan semua elemen masyarakat demi pendidikan yang adil, inklusif, dan bermutu tinggi.
Kemendikdasmen berharap dengan hadirnya enam regulasi tersebut dapat mempercepat transformasi pendidikan yang relevan dengan tuntutan zaman serta menguatkan peran pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul di Indonesia.
Penulis : Maskut CN
Editor : Ahmad Sobirin
















