TAJUK TERAS INFORMASI — Kepala Desa atau Lurah yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) harus lebih berhati-hati setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1/2023) mulai 2 Januari 2026.
Hal ini sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 huruf f yang secara spesifik menetapkan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan SKT.
Menurut Maria Azahra, SH,Mkn, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertahanan PWNU Lampung, kedudukan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah memiliki peran penting dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pensertifikatan tanah dalam sistem hukum tanah Indonesia, meskipun tidak secara mutlak menjadi bukti kepemilikan.
Berbagai peraturan mengatur mengenai penggunaan SKT, antara lain:
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24: Untuk pendaftaran hak tanah, alat bukti dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan pihak bersangkutan. Jika alat bukti tidak lengkap, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih, dengan didukung kesaksian dan persetujuan masyarakat desa/kelurahan.
– PP 24/1997 Pasal 39: PPAT berhak menolak membuat akta jika untuk tanah belum terdaftar tidak disampaikan SKT Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan penguasaan tanah sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2), serta surat keterangan bahwa tanah belum bersertipikat.
– Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 76 ayat (3): Jika tidak ada bukti kepemilikan tertulis, permohonan pendaftaran harus disertai surat pernyataan pemohon dan keterangan Kepala Desa/Lurah beserta minimal 2 orang saksi yang dapat dipercaya.
“SKT yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah hanya merupakan perbuatan administratif pelayanan publik, bukan sebagai pejabat yang berwenang memberikan tanda bukti atau alat bukti kepemilikan tanah,” jelas Maria Azahra yang merupakan owner kantor notaris Mariah, SH,Mkn ini .
Dia menambahkan bahwa Kepala Desa/Lurah memiliki kewenangan sesuai peraturan untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan petunjuk mengenai riwayat atau penguasaan tanah di daerahnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran BPN Nomor 9/SE/VI/2013 tentang SKT Bekas Milik Adat yang menyatakan bahwa SKT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah, Hak atas Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 97 juga menyatakan bahwa SKT dan keterangan serupa hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti mutlak kepemilikan. Jika bukti kepemilikan hilang atau tidak ada, penetapan pembuktian diserahkan pada hasil pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah sebelum diputuskan oleh pejabat BPN yang berwenang.
Penulis : Maria Azahra
Editor : Ahmad Sobirin
















