Kepala Desa/Lurah Diminta Hati-hati Keluarkan SKT, Ancaman 8 Tahun Penjara Pasca Berlaku KUHP Baru

Narasumber: Maria Azahra, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertahanan PWNU Lampung

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAJUK TERAS INFORMASI — Kepala Desa atau Lurah yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) harus lebih berhati-hati setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1/2023) mulai 2 Januari 2026.

Hal ini sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 huruf f yang secara spesifik menetapkan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan SKT.

Menurut Maria Azahra, SH,Mkn, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertahanan PWNU Lampung, kedudukan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah memiliki peran penting dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pensertifikatan tanah dalam sistem hukum tanah Indonesia, meskipun tidak secara mutlak menjadi bukti kepemilikan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai peraturan mengatur mengenai penggunaan SKT, antara lain:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24: Untuk pendaftaran hak tanah, alat bukti dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan pihak bersangkutan. Jika alat bukti tidak lengkap, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih, dengan didukung kesaksian dan persetujuan masyarakat desa/kelurahan.

Baca Juga :  Dibalik Terpilihnya Winarti Ada Pesan Ideologis

– PP 24/1997 Pasal 39: PPAT berhak menolak membuat akta jika untuk tanah belum terdaftar tidak disampaikan SKT Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan penguasaan tanah sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2), serta surat keterangan bahwa tanah belum bersertipikat.

– Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 76 ayat (3): Jika tidak ada bukti kepemilikan tertulis, permohonan pendaftaran harus disertai surat pernyataan pemohon dan keterangan Kepala Desa/Lurah beserta minimal 2 orang saksi yang dapat dipercaya.

“SKT yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah hanya merupakan perbuatan administratif pelayanan publik, bukan sebagai pejabat yang berwenang memberikan tanda bukti atau alat bukti kepemilikan tanah,” jelas Maria Azahra yang merupakan owner kantor notaris Mariah, SH,Mkn ini .

Baca Juga :  Ketika Bencana Menyentuh Sumatera, Saatnya Kita Menyentuh Kemanusiaan Mari Donasi

Dia menambahkan bahwa Kepala Desa/Lurah memiliki kewenangan sesuai peraturan untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan petunjuk mengenai riwayat atau penguasaan tanah di daerahnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran BPN Nomor 9/SE/VI/2013 tentang SKT Bekas Milik Adat yang menyatakan bahwa SKT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah, Hak atas Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 97 juga menyatakan bahwa SKT dan keterangan serupa hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti mutlak kepemilikan. Jika bukti kepemilikan hilang atau tidak ada, penetapan pembuktian diserahkan pada hasil pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah sebelum diputuskan oleh pejabat BPN yang berwenang.

Penulis : Maria Azahra

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tubaba Hadiri Penyerahan LHP Pemeriksaan BPK tentang Penuntasan TBC
SEKDA TUBABA PIMPIN RAKOR TINDAK LANJUT PENANGANAN ANAK PENDERITA PJB
PERKUAT TATA KELOLA INFORMASI, DISKOMINFO TUBABA GELAR RAKOR STRATEGIS IKP
BUPATI TUBABA SERAHKAN BEASISWA AKADEMIK TA 2025 KEPADA SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU
Mardianto Rohman Jabat Camat Tulang Bawang Tengah Gantikan Achmad Nazaruddinn
Sekda Tubaba Iwan Mursalin Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan
RSUD Tulang Bawang Barat Targetkan Naik Status Tipe C, Hadirkan Layanan Spesialis Komprehensif
DARI PILKADA LANGSUNG KE KONTROL ELIT: POWER CONTINUITY DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL
"SKT yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah hanya merupakan perbuatan administratif pelayanan publik, bukan sebagai pejabat yang berwenang memberikan tanda bukti atau alat bukti kepemilikan tanah," jelas Maria Azahra yang merupakan owner kantor Mariah, SH,Mkn ini.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:37 WIB

Bupati Tubaba Hadiri Penyerahan LHP Pemeriksaan BPK tentang Penuntasan TBC

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:22 WIB

SEKDA TUBABA PIMPIN RAKOR TINDAK LANJUT PENANGANAN ANAK PENDERITA PJB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:17 WIB

PERKUAT TATA KELOLA INFORMASI, DISKOMINFO TUBABA GELAR RAKOR STRATEGIS IKP

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:09 WIB

BUPATI TUBABA SERAHKAN BEASISWA AKADEMIK TA 2025 KEPADA SISWA BERPRESTASI KURANG MAMPU

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:41 WIB

Mardianto Rohman Jabat Camat Tulang Bawang Tengah Gantikan Achmad Nazaruddinn

Berita Terbaru