TERAS INFORMASI –– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama perusahaan perkebunan pada Jumat (30/01/2026) di Ruang Rapat Asisten I.
Rapat ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Asisten I menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan izin usaha berluasan tertentu wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usaha. Kewajiban ini berlaku khusus bagi perusahaan yang lahannya berasal dari Area Penggunaan Lain (APL) di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun dari pelepasan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FPKM merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan. Pelaksanaannya harus sesuai regulasi, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam rapat dibahas mekanisme pelaksanaan FPKM secara komprehensif, mulai dari persiapan, identifikasi calon pekebun dan lahan, pembentukan kelembagaan, hingga pola fasilitasi. Jika lahan tidak memungkinkan, fasilitasi dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif perkebunan selain pembangunan kebun plasma.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, fasilitasi dapat dilakukan melalui:
– Pola kredit
– Pola bagi hasil
– Pendanaan lain yang disepakati
– Kemitraan lainnya
Rapat juga menekankan pentingnya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang diketahui pemerintah daerah, serta kewajiban pelaporan realisasi FPKM melalui Sistem Informasi Perizinan Usaha Perkebunan (SIPERIBUN) untuk pengawasan dan evaluasi.
Acara dihadiri oleh perwakilan Kapolres Tubaba, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perkimta, Kabag Hukum, serta camat dari lima kecamatan yaitu Pagar Dewa, Way Kenanga, Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Tulang Bawang Tengah.
Pemkab Tubaba berharap terbangun kesamaan pemahaman antara semua pemangku kepentingan agar FPKM berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Penulis : Komdigi Tubaba
Editor : Ahmad Sobirin
















