TERAS INFORMASI — Ketua Satuan Tugas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sofyan Nur, mengatakan bahwa sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 115 Tahun 2025, akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan program MBG di wilayah kabupaten tersebut.
Beberapa langkah sudah diambil, antara lain membuat surat edaran kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Tim dan jadwal pendampingan juga telah disiapkan, dengan partisipasi pihak Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta DPRD.
“Kita akan menagih ketaatan dari pihak yayasan maupun mitra penyelenggara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan lingkungan hidup, SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasii, dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Ini,” ujar Sofyan.
Karena tenggat waktu 14 hari telah ditentukan, sementara surat edaran telah disampaikan sejak Oktober tahun lalu hingga Januari 2026, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui kendala yang dihadapi. Jika yayasan atau mitra tidak memenuhi persyaratan, akan dibuat rekomendasi untuk menutup SPPG dan mencabut izinnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Yantoni, mengatakan pihaknya mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Satgas MBG. Selain untuk pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Mulai pekan depan, kita akan ikut dalam pemantauan untuk mengetahui kendala yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika dibiarkan tanpa tindakan cepat tanggap, bisa muncul masalah baik dari sisi kesehatan maupun aspek lainnya,” jelas Yantoni.
Penulis : Risma
Editor : Ahmad Sobirin
















