TERAS INFORMASI – Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada pukul 13.30, bertempat di Home Stay Jasa Prima, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Usulan angka resmi yang akan diajukan kepada gubernur Lampung adalah sebesar Rp 3.045.390.
Hal ini disampaikan oleh, pimpinan sidang pleno rapat penetapan UMK, Sofyan Nur, dan di setujui oleh seluruh peserta.
Rapat ini melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain dari pihak pemerintah seperti Kepala Perkimta, Kepala Damkar, BPBD, serta perwakilan dari bidang administrasi keuangan, pendidikan, sosial, dan kepolisian. Juga turut hadir perwakilan dari Bapperida, Nakerttrans, Koperindag, serta unsur hukum, selain undangan yang telah ditentukan secara khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan akhir mengenai UMK tahun 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di wilayah Tulang Bawang Barat.
Bagaimana tanggapan pekerja dan pengusaha terhadap usulan angka ini? Simak terus update terbaru hanya di Teras Informasi!
Penulis : Wijayanto
Editor : Ahmad Sobirin
















