LAMPUNG UTARA — Menindaklanjuti maraknya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) terbatas di Rumah Dinas Bupati, Senin (31/8/2026) pukul 20.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Bupati Lampung Utara H. Hamartoni Ahadis, Dandim 0412/LU diwakili Danramil 412-04/Kotabumi Kapten Inf Tukiran, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., Kajari, Ketua DPRD diwakili Welly, Kakimal, serta perwakilan Kesbangpol, kepala dinas, dan ketua partai politik se-Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibuka oleh Asisten 1 Mat Soleh, rapat berfokus pada pemetaan dan penindakan terkait maraknya kegiatan hiburan malam — termasuk orgen tunggal — yang dinilai berpotensi memicu kriminalitas.
Dalam rapat disepakati pentingnya pembatasan kegiatan hiburan malam, termasuk pesta rakyat, agar tidak berlangsung berlebihan. Kapolres Lampung Utara telah menegaskan batas waktu penyelenggaraan hiburan maksimal pukul 22.00 WIB, sebagaimana disampaikan saat Apel Patroli Malam skala besar pada Selasa, 25 Agustus 2026 lalu.
Seluruh elemen masyarakat — Pemda, LSM, ormas, tokoh masyarakat — diimbau berperan aktif menjaga ketertiban sesuai aturan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, direncanakan pertemuan lanjutan yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha hiburan malam, hingga pengusaha seni pertunjukan untuk menyelaraskan langkah pencegahan gangguan keamanan.
(Redaksi Teras Informasi)
![]()
Penulis : rilis Pendim 0412/LU
Editor : Ahmad Sobirin














