Tajuk Teras Informasi — Beasiswa pendidikan (kuliah) bagi keluarga kurang mampu atau miskin yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada dasarnya diperbolehkan.
Negara melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah memberikan ruang melalui Permendes No.18 Tahun 2022 untuk membiayai kegiatan yang termasuk dalam program Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Artinya, beasiswa ini memang dibuat untuk membuka akses pendidikan bagi warga miskin agar mereka tidak terputus dari kesempatan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Aturan yang diperbolehkan tersebut tidak berarti bebas tanpa batas. Ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar bahwa beasiswa pendidikan (kuliah) tidak boleh diberikan kepada aparatur desa, apapun alasannya.
Aparatur desa yang menggunakan kewenangan untuk membiayai pendidikan dirinya sendiri atau keluarganya melalui Dana Desa jelas telah melakukan pelanggaran. Bukan hanya pelanggaran administratif saja tapi pelanggaran hukum.
Ketentuan ini berdiri tegak dan diperkuat oleh jeratan hukum dalam UU Tipikor No.31 Tahun 1999 (UU No.20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.
Oleh karena itu beasiswa pendidikan harus memiliki kriteria yang jelas, terukur, objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Penetapan penerima beasiswa tidak boleh dilakukan secara subjektif berdasarkan kedekatan personal, hubungan emosional, atau kekerabatan dengan aparatur desa.
Tujuan awal beasiswa pendidikan adalah memutus rantai kemiskinan, bukan menambah kenyamanan hidup mereka yang sudah memegang jabatan dan keluarganya. Ini yang yang harus dipahami.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Fenomena yang berulang dari tahun ke tahun adalah kriteria penerima beasiswa pendidikan yang tidak jelas. Di beberapa tempat, pendataan keluarga miskin hanya menjadi formalitas kadang fiktif.
Lebih parah lagi, keputusan penerima justru dipengaruhi oleh kedekatan keluarga (saudara) dengan aparatur desa. Situasi seperti ini membuka ruang nepotisme bekerja tanpa malu dan tanpa kendali.
Ketika seorang kerabat aparatur desa menerima beasiswa tanpa memenuhi kriteria, maka persoalannya bukan sekadar etika atau moralitas. Indikasi nepotisme bukanlah hal sepele namun satu bentuk penyalahgunaan Dana Desa, penyimpangan anggaran, dan memiliki konsekuensi pidana.
Aparatur desa yang melakukan nepotisme berhadapan langsung dengan ancaman jeratan hukum Tipikor, yang tidak hanya menyoal perbuatan tetapi juga motif dan penyalahgunaan kewenangan.
Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi seluruh warga, terutama kelompok miskin. Bukan alat untuk memperkuat posisi keluarga aparatur, bukan pula “fasilitas tambahan” bagi mereka yang memegang jabatan di desa.
Sekali lagi nepotisme dalam beasiswa pendidikan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sebuah tindakan yang menghancurkan keadilan sosial di tingkat desa. Memotong hak warga miskin, menciptakan ketidakpercayaan publik, dan merusak integritas aparatur desa.
Transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme musyawarah desa harus menjadi benteng pencegah praktik seperti ini. Jika desa gagal menjaga prinsip tersebut, maka aparaturnya sendiri sedang menggali lubang hukum bagi dirinya.
Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)
Editor : Ahmad Sobirin
















