26 Tiyuh Bakal Pilkati Serentak Tahun Ini, Apakah Koko Akan Eksis Kembali? 

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat – Sebanyak 26 tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat bakal melaksanakan Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) serentak 2026. Sepuluhan tiyuh yang bakal menggelar pesta demokrasi tingkat tiyuh itu, tersebar di delapan kecamatan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sopyan Nur menjelaskan, proses Pilkati serentak itu digelar setelah adanya perubahan aturan atau regulasi.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dia menjelaskan, Pilkati serentak nanti mengikuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 

“Perubahan yang paling fundamental dalam proses pemilihan yakni terkait dengan persyaratan bakal calon kepala tiyuh. Dalam undang-undang yang lalu bakal calon kepala tiyuh diatur yang bersangkutan belum pernah menjabat tiga kali masa jabatan, tetapi dalam aturan terbaru yang baru calon kepalo tiyuh diatur tidak lebih dari dua kali masa jabatan,” ungkap Sopyan Nur kepada Redaksi Terasinformasi, Minggu malam, 24 Mei 2026.

Baca Juga :  Rapat RKAT 2026 BAZNAS Tubaba Gaspol Susun Program ZIS yang Lebih Modern, Mudah, dan Berdampak!

 

“Itu artinya yang pernah menjabat dua kali kepalo tiyuh atau desa di seluruh daerah tidak dapat lagi mencalonkan diri,” lanjut dia.

 

Dia menjelaskan, dalam aturan terbaru itu jika terdapat tiyuh hanya memiliki satu calon atau calon tunggal tetap dapat dilakukan proses pemungutan suara jika hingga batas perpanjangan masa pendaftaran hanya kedapatan satu calon.

Baca Juga :  Kecamatan Bandar Mataram Jadi Salah Satu Terluas di Provinsi Lampung

 

“Jika calon kepalo tiyuh tetap satu maka pemilihan akan dilakukan dengan melawan kotak kosong (Koko),” ujar dia.

 

Ia menyatakan, terdapat beberapa petaha dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri, karena terikat regulasi baru.

 

“Ada beberapa tiyuh secara regulasi petahana tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepalo tiyuh diantaranya Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tiyuh Indraloka ll, Kecamatan Way Kenanga, karena sudah Dua periode,” ungkapnya.

 

 

Penulis : Ferdi

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026
Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  
DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030
DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  
Sengketa Lahan Puluhan Tahun: Warga Candra Kencana Harus Relakan Tanah Garapan ke Pihak Bandar Dewa
Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  
Gotong Royong Satgas TMMD & Warga Desa Baru Raharja: Pengecoran Gorong-Gorong Dikebut Agar Segera Bermanfaat  

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  

Senin, 27 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  

Berita Terbaru