Tulang Bawang Barat – Sebanyak 26 tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat bakal melaksanakan Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) serentak 2026. Sepuluhan tiyuh yang bakal menggelar pesta demokrasi tingkat tiyuh itu, tersebar di delapan kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sopyan Nur menjelaskan, proses Pilkati serentak itu digelar setelah adanya perubahan aturan atau regulasi.
Dia menjelaskan, Pilkati serentak nanti mengikuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Perubahan yang paling fundamental dalam proses pemilihan yakni terkait dengan persyaratan bakal calon kepala tiyuh. Dalam undang-undang yang lalu bakal calon kepala tiyuh diatur yang bersangkutan belum pernah menjabat tiga kali masa jabatan, tetapi dalam aturan terbaru yang baru calon kepalo tiyuh diatur tidak lebih dari dua kali masa jabatan,” ungkap Sopyan Nur kepada Redaksi Terasinformasi, Minggu malam, 24 Mei 2026.
“Itu artinya yang pernah menjabat dua kali kepalo tiyuh atau desa di seluruh daerah tidak dapat lagi mencalonkan diri,” lanjut dia.
Dia menjelaskan, dalam aturan terbaru itu jika terdapat tiyuh hanya memiliki satu calon atau calon tunggal tetap dapat dilakukan proses pemungutan suara jika hingga batas perpanjangan masa pendaftaran hanya kedapatan satu calon.
“Jika calon kepalo tiyuh tetap satu maka pemilihan akan dilakukan dengan melawan kotak kosong (Koko),” ujar dia.
Ia menyatakan, terdapat beberapa petaha dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri, karena terikat regulasi baru.
“Ada beberapa tiyuh secara regulasi petahana tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepalo tiyuh diantaranya Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tiyuh Indraloka ll, Kecamatan Way Kenanga, karena sudah Dua periode,” ungkapnya.
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










