Tulang Bawang Barat — Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), S diduga menyelewengkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota kelompok tani.
Bisnis diduga ilegal itu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi terancam 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan modus yang dinilai rapi dan terstruktur. S diduga memanfaatkan barcode milik Gapoktan Mekar Jaya untuk membeli BBM Biosolar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun, Biosolar yang dibeli menggunakan barcode tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada anggota Gapoktan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, sebagian BBM bersubsidi itu diduga dialihkan dan dijual kembali melalui jaringan tertentu hingga berakhir di sektor industri demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, S diduga bekerja sama dengan seorang warga di Tiyuh Indraloka ll.
“Dari tangan S, solar diduga dijual ke MN dan S yang merupakan warga dan oknum aparatur Tiyuh Indraloka ll,” ungkap narasumber kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Salah satu warga Tiyuh Balam Jaya, Andi mengaku, ia baru dua kali membeli solar melalui Wakil Gapoktan Mekar Jaya Tiyuh Balam Jaya, Wagino.
“Baru dua kali beli pakai jerigen. Perliternya dihargai Rp10 ribu. Sekarang enggak beli karena alat enggak kerja, kan lagi musim panas enggak ada yang ngebajak,” ungkap dia.
Keterangan warga tersebut mengindikasikan bahwa Biosolar yang dijual kepada anggota Gapoktan dipatok dengan harga Rp10.000 per liter, atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku untuk BBM bersubsidi.
Berdasarkan keterangan Wakil Gapoktan Mekar Jaya Tiyuh Balam Jaya, Wagino mengaku mereka mendapatkan jatah BBM bersubsidi sebanyak 3000 liter. Namun tidak banyak informasi yang diperoleh dari Wagino, lantaran ia terburu-buru mematikan sambungan telepon.
“Dapatnya 3000 liter,” ujar Wagino.
Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), S belum bersedia memberikan informasi secara rinci lantaran mengaku tengah ada kesibukan.
“Saya lagi rewang mas,” kata S.
Atas temuan ini, masyarakat berharap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna memastikan penyaluran Biosolar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi














