TULANG BAWANG BARAT, Teras Informasi – Sebuah kabar pahit harus diterima oleh masyarakat penggarap lahan di wilayah Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Melalui pertemuan yang digelar di Balai Tiyuh, Kamis malam (23/6/2026) atas inisiatif pemerintah setempat, warga mendengarkan keputusan terkait sengketa lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa warga dihadapkan pada dua pilihan berat: merelakan lahan tersebut diserahkan kepada pihak penggugat (masyarakat adat Bandar Dewa) di luar jalur pengadilan, atau bersedia bernegosiasi untuk membayar uang ganti rugi atas penguasaan lahan yang dilakukan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Candra Kencana, Munadi, kepada Teras Informasi, usai pertemuan yang dihadiri oleh para pemilik lahan tergugat, Kepala Tiyuh beserta perangkat, serta pihak yang selama ini dipercaya sebagai kuasa hukum para tergugat.
Munadi mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam terkait hasil keputusan tersebut. Menurut keterangan yang diterima, status dokumen kepemilikan yang dipegang oleh warga dinyatakan bermasalah.
“Intinya tadi disampaikan bahwa dinyatakan dari BPN surat yang mereka miliki itu palsu semuanya, kurang lebih seluas 49 hektar. Itulah yang membuat warga kami kecewa, kenapa hal seperti ini tidak dinyatakan dari dulu? Sudah beberapa kali terjadi negosiasi harga dari pemerintahan terdahulu hingga sekarang, kami pun sudah membayar biaya pengacara, namun hasilnya tetap sama. Sungguh kasihan nasib warga saya,” ujar Munadi penuh haru.
Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak BPN serta pemerintah daerah setempat terkait sengketa yang terjadi antara wilayah Tiyuh Candra Kencana dan Tiyuh Bandar Dewa ini.
![]()
Penulis : Redaksi
Editor : Ahmad Sobirin














