Jelang Nataru, Bupati Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter Sepakati Jam Operasional Truk Tambang

Biro Teras Informasi Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI TANGERANG — Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda serta pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait jam operasional truk tambang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kamis (18/12) malam.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pada rapat tersebut disepakati penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sementara kami liburkan operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengantisipasi musim penghujan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat. “Kami tidak melarang usaha para pengusaha, tetapi mengatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan warga,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Pemkab Tangerang juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kepolisian untuk mencegah pelanggaran yang dapat memicu keresahan publik.

“Ke depan harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk lalu lintas. Jangan sampai ada sopir tanpa SIM atau truk yang overload, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Fenomena Bencana Tanggal 26 Jangan Terjebak Mitos, Jadikan Musibah sebagai Muhasabah

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul laporan kerusakan jalan akibat truk dengan tonase berlebih serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.

“Perwakilan pengusaha dan penerima bahan material telah menyepakati untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan. Jika kita sama-sama tertib dan disiplin, hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari,” tandasnya.

Penulis : Syamsul Mu'in

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI
Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal
DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena
Masyarakat Apresiasi Polres Tulang Bawang Barat Usai Ungkap Kasus Perampokan Senilai Rp 800 Juta
Dua Dermaga Eksekutif Bakauheni Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026
Wabup Nadirsyah Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan  
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul laporan kerusakan jalan akibat truk dengan tonase berlebih serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:38 WIB

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:57 WIB

Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:59 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:12 WIB

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Berita Terbaru

Bandar Lampung

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:12 WIB