Upah Minimum Kabupaten Tubaba 2026, Buruh dan Pengusaha Sepakat  

UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI– Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan demikian, UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen, yang menjadi salah satu dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dari unsur pekerja, kenaikan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak namun tetap dapat diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan untuk menjaga kepastian bagi buruh,” katanya.

Baca Juga :  TIYUH GEDUNG RATU BANGGA, LULUSKAN SARJANA PERTAMA DARI PROGRAM BEASISWA DANA DESA

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Penulis : Wijayanto

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI
Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro
Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal
DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena
Masyarakat Apresiasi Polres Tulang Bawang Barat Usai Ungkap Kasus Perampokan Senilai Rp 800 Juta
Dua Dermaga Eksekutif Bakauheni Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026
Wabup Nadirsyah Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan  
Perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:38 WIB

KABAR DUKA: Wafat Ning Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua PP Fatayat NU dan Ketua KPAI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:57 WIB

Marwan Cik Asan Kunjungi Lokasi Pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Tiyuh Toto Mulyo

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:59 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Kisah Al-Qomah: Ibadah Rajin, Tapi Terhalang di Detik Ajal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:12 WIB

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Berita Terbaru

Bandar Lampung

DPRD Lampung Dukung Revitalisasi Tambak Bumi Dipasena

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:12 WIB