Upah Minimum Kabupaten Tubaba 2026, Buruh dan Pengusaha Sepakat  

UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI– Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan demikian, UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen, yang menjadi salah satu dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dari unsur pekerja, kenaikan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak namun tetap dapat diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan untuk menjaga kepastian bagi buruh,” katanya.

Baca Juga :  103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Penulis : Wijayanto

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026
Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  
DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030
DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  
Sengketa Lahan Puluhan Tahun: Warga Candra Kencana Harus Relakan Tanah Garapan ke Pihak Bandar Dewa
Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  
Gotong Royong Satgas TMMD & Warga Desa Baru Raharja: Pengecoran Gorong-Gorong Dikebut Agar Segera Bermanfaat  
Perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  

Senin, 27 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  

Berita Terbaru