Bandar Lampung — Teras Informasi, Sebuah bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu perjuangan terbentuknya Provinsi Lampung, kini resmi mendapatkan status perlindungan. Rumah Daswati, yang terletak di Kota Bandar Lampung, secara sah ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tanggal 19 Mei 2026 oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga warisan sejarah yang memiliki nilai tinggi bagi identitas masyarakat Lampung.
Rumah Daswati beralamat di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Enggal, kawasan strategis yang berdekatan dengan Lapangan Saburai. Bangunan ini pada awalnya merupakan milik pejuang kemerdekaan asal Menggala, Achmad Ibrahim. Sejak tanggal 7 Maret 1963, rumah tersebut beralih fungsi menjadi kantor sekaligus pusat kegiatan Panitia Perjuangan Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati) Lampung.
Kembali ke masa itu, bangunan ini menjadi jantung dari segala aktivitas perjuangan masyarakat Lampung. Di tempat inilah para tokoh daerah dan pejuang berkumpul, menggelar rapat penting, melakukan konsolidasi, hingga menyusun berbagai strategi demi memperjuangkan status Lampung menjadi Daerah Swatantra Tingkat I yang terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan. Rumah ini adalah saksi utama lahirnya kemandirian provinsi ini.
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandar Lampung menilai, Rumah Daswati memiliki nilai sejarah yang sangat fundamental karena keterkaitannya yang langsung dan erat dengan perjalanan panjang lahirnya Provinsi Lampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bangunan ini dinilai sangat layak dan wajib mendapatkan perlindungan hukum serta perhatian khusus agar keberadaannya tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Tak hanya menyimpan kenangan sejarah, Rumah Daswati juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan. Keberadaannya diharapkan dapat memperkaya wajah pariwisata Lampung yang selama ini lebih dikenal dengan keindahan alam, seperti pantai dan perbukitan, sehingga kini juga memiliki daya tarik berbasis sejarah dan budaya.
Nabila Audifa, mahasiswa Program Studi Arsitektur Lanskap Institut Teknologi Sumatera (ITERA), menekankan pentingnya langkah revitalisasi bagi bangunan ini. Menurutnya, upaya pelestarian harus dilakukan secara cermat agar keaslian dan karakter khas bangunan tidak hilang, namun tetap disesuaikan agar fungsinya relevan di masa kini.
“Rumah Daswati memiliki nilai sejarah yang sangat kuat dan berpotensi besar dijadikan destinasi wisata sejarah yang edukatif. Keberadaan cagar budaya ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan, baik lokal maupun luar daerah, untuk lebih mengenal dan memahami akar sejarah terbentuknya Provinsi Lampung secara lebih mendalam,” ungkap Nabila saat diwawancarai.
Di tengah arus pembangunan dan modernisasi yang kian pesat, keberadaan situs bersejarah seperti Rumah Daswati perlahan mulai kurang dikenal oleh generasi muda, khususnya Generasi Z. Melalui penetapan status sebagai cagar budaya ini, harapannya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin erat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan tersebut. Rumah Daswati harus tetap berdiri tegak sebagai simbol perjuangan, identitas, dan kebanggaan lahirnya Provinsi Lampung.
![]()
Penulis : Maskut CN
Editor : Ahmad Sobirin



.png)










