Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan membekuk enam penambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka ditangkap lantaran nekat beroperasi tanpa ijin.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, penertiban tambang ilegal (TI) yang masih beroperasi tersebut dilakukan di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Enam pelaku yang ditangkap merupakan warga dari luar daerah Way Kanan. Mereka yakni S alias Dedeng (37) asal Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan merupakan kepala pekerja.

 

Kemudian lima pelaku lain yakni DD (42), GM (39), WR (36), H (22) merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pelaku lainnya AW (23) merupakan warga Serang Provinsi Banten.

 

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ungkap AKBP Didik, Senin, 11 Mei 2026.

 

Ia membeberkan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya, Sabtu, 9 Mei 2026. Informasi yang didapat menyebutkan ada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Kampung Gedung Pakuan.

Baca Juga :  UMKM TUBABA TEMBUS PASAR EROPA

 

Para pelaku menambang dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter.

 

Didik menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas 20 buah Gelondong, 2 alat Hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk, 1 mesin jenset merek Oshima, 2 buah blower, 1 buah lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu buah timbangan, satu Kg mercury, dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

 

“Pasal yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Pentingnya Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Menjaga Keseimbangan Sosial dan Keutuhan Bangsa

 

“Untuk kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan, Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,” tambah dia.

 

Sebelumnya Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI, Kamis 7 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

 

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

 

“Di Way Kanan ini ada tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,” tutur Kapolres.

Loading

Penulis : Fer

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
26 Tiyuh Bakal Pilkati Serentak Tahun Ini, Apakah Koko Akan Eksis Kembali? 

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB