Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan membekuk enam penambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka ditangkap lantaran nekat beroperasi tanpa ijin.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, penertiban tambang ilegal (TI) yang masih beroperasi tersebut dilakukan di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.
Enam pelaku yang ditangkap merupakan warga dari luar daerah Way Kanan. Mereka yakni S alias Dedeng (37) asal Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan merupakan kepala pekerja.
Kemudian lima pelaku lain yakni DD (42), GM (39), WR (36), H (22) merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pelaku lainnya AW (23) merupakan warga Serang Provinsi Banten.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ungkap AKBP Didik, Senin, 11 Mei 2026.
Ia membeberkan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya, Sabtu, 9 Mei 2026. Informasi yang didapat menyebutkan ada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Kampung Gedung Pakuan.
Para pelaku menambang dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter.
Didik menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas 20 buah Gelondong, 2 alat Hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk, 1 mesin jenset merek Oshima, 2 buah blower, 1 buah lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu buah timbangan, satu Kg mercury, dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.
“Pasal yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara,” jelasnya.
“Untuk kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan, Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,” tambah dia.
Sebelumnya Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI, Kamis 7 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.
Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
“Di Way Kanan ini ada tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,” tutur Kapolres.
![]()
Penulis : Fer
Editor : Ferdi



.png)










