Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan membekuk enam penambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka ditangkap lantaran nekat beroperasi tanpa ijin.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, penertiban tambang ilegal (TI) yang masih beroperasi tersebut dilakukan di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Enam pelaku yang ditangkap merupakan warga dari luar daerah Way Kanan. Mereka yakni S alias Dedeng (37) asal Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan merupakan kepala pekerja.

 

Kemudian lima pelaku lain yakni DD (42), GM (39), WR (36), H (22) merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pelaku lainnya AW (23) merupakan warga Serang Provinsi Banten.

 

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ungkap AKBP Didik, Senin, 11 Mei 2026.

 

Ia membeberkan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya, Sabtu, 9 Mei 2026. Informasi yang didapat menyebutkan ada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di Kampung Gedung Pakuan.

Baca Juga :  PW Pagar Nusa Lampung Laksanakan Audiensi dengan PWNU Lampung  

 

Para pelaku menambang dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter.

 

Didik menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas 20 buah Gelondong, 2 alat Hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk, 1 mesin jenset merek Oshima, 2 buah blower, 1 buah lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu buah timbangan, satu Kg mercury, dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

 

“Pasal yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabag Kesra Kota Bandar Lampung Harapkan Dukungan Masyarakat Atas Program Unggulan

 

“Untuk kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan, Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,” tambah dia.

 

Sebelumnya Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI, Kamis 7 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

 

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

 

“Di Way Kanan ini ada tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,” tutur Kapolres.

Loading

Penulis : Fer

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026
Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  
DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030
DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  
Sengketa Lahan Puluhan Tahun: Warga Candra Kencana Harus Relakan Tanah Garapan ke Pihak Bandar Dewa
Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  
Gotong Royong Satgas TMMD & Warga Desa Baru Raharja: Pengecoran Gorong-Gorong Dikebut Agar Segera Bermanfaat  

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Oknum Gapoktan Tiyuh Balam Jaya Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  

Senin, 27 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  

Berita Terbaru