Upah Minimum Kabupaten Tubaba 2026, Buruh dan Pengusaha Sepakat  

UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI– Dewan Pengupahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp152.320. Dengan demikian, UMK Tubaba tahun depan menjadi Rp3.045.390, naik dari sebelumnya Rp2.893.070.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang penetapan UMK yang berlangsung di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/12/2025). Sidang tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah sebelum angka final disepakati secara musyawarah.

Plt Kepala Disnakertrans Tubaba, Sofiyan Nur, menyebut penetapan UMK 2026 mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha. “Kenaikan ini bukan angka yang muncul tiba-tiba. Ada perhitungan dan simulasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tubaba tercatat 4,55 persen, yang menjadi salah satu dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dari unsur pekerja, kenaikan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak namun tetap dapat diterima dalam situasi ekonomi saat ini. Ketua SPSI Tubaba, Boiman, mengatakan pihaknya memilih kompromi agar keputusan dapat diterapkan secara realistis. “Kami tentu ingin upah naik setinggi mungkin, tapi juga melihat kondisi perusahaan di daerah. Ini keputusan untuk menjaga kepastian bagi buruh,” katanya.

Baca Juga :  Inacraft 2026: Pemkab Tubaba dan Dekranasda Perkenalkan Produk Lokal Khas "Bumi Ragemsai Mangei Wawai"

Sementara itu, perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan. Setelah ditetapkan, UMK akan menjadi acuan wajib pengupahan bagi perusahaan di Tubaba mulai 1 Januari 2026.

Penulis : Wijayanto

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA
Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan
DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung
Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat
Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  
HUT ke-81 TNI: Kodim 0412/LU Gelar Donor Darah, Sunatan Massal & Bantuan Sembako
DPP HMD-GEMAS Kirim Somasi, Minta Klarifikasi & Penghentian Operasional SPPG Patoman
Wamen Transmigrasi Silaturahmi dengan PATRI Lampung, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Transmigrasi
Perwakilan pengusaha menyepakati angka tersebut dengan catatan perusahaan memerlukan ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung

Senin, 28 September 2026 - 06:55 WIB

Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 09:11 WIB

Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  

Berita Terbaru