26 Tiyuh Bakal Pilkati Serentak Tahun Ini, Apakah Koko Akan Eksis Kembali? 

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat – Sebanyak 26 tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat bakal melaksanakan Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) serentak 2026. Sepuluhan tiyuh yang bakal menggelar pesta demokrasi tingkat tiyuh itu, tersebar di delapan kecamatan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sopyan Nur menjelaskan, proses Pilkati serentak itu digelar setelah adanya perubahan aturan atau regulasi.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dia menjelaskan, Pilkati serentak nanti mengikuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 

“Perubahan yang paling fundamental dalam proses pemilihan yakni terkait dengan persyaratan bakal calon kepala tiyuh. Dalam undang-undang yang lalu bakal calon kepala tiyuh diatur yang bersangkutan belum pernah menjabat tiga kali masa jabatan, tetapi dalam aturan terbaru yang baru calon kepalo tiyuh diatur tidak lebih dari dua kali masa jabatan,” ungkap Sopyan Nur kepada Redaksi Terasinformasi, Minggu malam, 24 Mei 2026.

Baca Juga :  Nadirsyah Tinjau Langsung Program ‘Tubaba Q Sehat’ di Panaragan Jaya Indah

 

“Itu artinya yang pernah menjabat dua kali kepalo tiyuh atau desa di seluruh daerah tidak dapat lagi mencalonkan diri,” lanjut dia.

 

Dia menjelaskan, dalam aturan terbaru itu jika terdapat tiyuh hanya memiliki satu calon atau calon tunggal tetap dapat dilakukan proses pemungutan suara jika hingga batas perpanjangan masa pendaftaran hanya kedapatan satu calon.

Baca Juga :  Persoalan dan Solusi Dapur Makan Bergizi Gratis

 

“Jika calon kepalo tiyuh tetap satu maka pemilihan akan dilakukan dengan melawan kotak kosong (Koko),” ujar dia.

 

Ia menyatakan, terdapat beberapa petaha dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri, karena terikat regulasi baru.

 

“Ada beberapa tiyuh secara regulasi petahana tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepalo tiyuh diantaranya Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tiyuh Indraloka ll, Kecamatan Way Kenanga, karena sudah Dua periode,” ungkapnya.

 

 

Penulis : Ferdi

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA
Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan
DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung
Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat
Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  
HUT ke-81 TNI: Kodim 0412/LU Gelar Donor Darah, Sunatan Massal & Bantuan Sembako
DPP HMD-GEMAS Kirim Somasi, Minta Klarifikasi & Penghentian Operasional SPPG Patoman
Wamen Transmigrasi Silaturahmi dengan PATRI Lampung, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung

Senin, 28 September 2026 - 06:55 WIB

Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 09:11 WIB

Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  

Berita Terbaru