Bandar Lampung – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap 58 pelaku karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tujuh diantaranya merupakan perempuan dan menyita barang bukti berupa puluhan gram sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya dalam dua bulan terakhir periode Maret hingga April berhasil mengungkap 54 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan puluhan kasus itu, terdapat 58 orang pelaku ditangkap.
“Ini merupakan komitmen Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bandar Lampung,” ungkap Kombes Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia membeberkan, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti narkoba yakni 56 gram sabu-sabu, 39 butir pil ekstasi, 325 butir psikotropika yang terdiri dari 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy, dan 0,77 gram tembakau sintetis.
Menurut dia, dari jumlah barang bukti yang disita itu pihaknya berhasil mencegah ratusan jiwa menjadi korban peredaran barang terlarang.
“Ada sekitar 632 orang yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini,” tegas dia.
Dia menambahkan, Kecamatan Teluk Betung Utara menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertinggi dengan delapan kasus, disusul Kecamatan Kedaton tujuh kasus, serta Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Bumi Waras masing-masing lima kasus.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Purnomo menambahkan, dari total 58 pelaku didominasi pengedar. “Didominasi pengedar dan kurir,” imbuh Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
![]()
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










