Zakat sebagai Kebijakan Publik Warisan Pemikiran Gus Dur

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua puluh lima tahun lalu, bangsa ini mencatat sebuah langkah penting yang kerap luput dari sorotan publik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden KH. Abdurrahman Wahid meletakkan fondasi berdirinya BAZNAS sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Bagi saya, keputusan ini bukanlah kebijakan biasa, melainkan warisan pemikiran besar tentang bagaimana agama hadir secara nyata dalam kehidupan berbangsa.
Gus Dur memahami zakat tidak berhenti sebagai ritual personal antara manusia dan Tuhan. Ia membaca zakat sebagai instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab problem ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses ekonomi umat. Di tangan negara yang berkomitmen, zakat dapat menjadi kekuatan sosial yang terorganisir, terukur, dan berdampak luas.
Langkah ini menunjukkan keberanian berpikir yang melampaui zamannya. Gus Dur menempatkan nilai-nilai keagamaan di simpul strategis antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan nasional. Zakat diposisikan bukan untuk sekadar dikumpulkan, tetapi untuk dikelola secara profesional demi kemaslahatan bersama, tanpa kehilangan ruh spiritualnya.
Dalam konteks hari ini, ketika tantangan ekonomi semakin kompleks, pemikiran Gus Dur justru terasa semakin relevan. Zakat bukan hanya soal kepatuhan individu, tetapi tentang tanggung jawab kolektif membangun bangsa yang berkeadilan. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan perlu terus menjaga visi besar ini agar zakat benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar simbol.
Warisan Gus Dur mengajarkan kepada kita bahwa agama dan negara tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling menguatkan, ketika nilai spiritual diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan. Dan di situlah zakat menemukan makna sejatinya—sebagai ibadah yang hidup, bergerak, dan memberi harapan.

Baca Juga :  Lazismu Tubaba Terima Donasi Rp 42,7 Juta dari Komunitas Lambu Kibang Bantu Korban Banjir Sumatera

Penulis : Samsul

Editor : Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Double Anniversary, Tubaba Fun Run 2026 Siap Gebrak Pasar Pulung Kencana!
Lepas Purna Bhakti Inspektur Perana Putera, Bupati Tubaba Bagikan “Rumus 10 Tahun” Jelang Pensiun
PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran
Kabar Duka: Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Berpulang
RIBUAN UMAT MUSLIM SHOLAT IDUL FITRI 1447 H DI GRAND DEPOK CITY
Pemerintah Tulang Bawang Barat Undang Masyarakat Hadiri Sholat Idul Fitri 1447 H
Hilal 29 Ramadhan 1447 H Tidak Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyah
LF PBNU: Hilal 29 Ramadhan Belum Memenuhi Kriteria, Minta Kemenag Konsisten dengan Peraturan
Tag :
Dua puluh lima tahun lalu, bangsa ini mencatat sebuah langkah penting yang kerap luput dari sorotan publik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden KH. Abdurrahman Wahid meletakkan fondasi berdirinya BAZNAS sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Bagi saya, keputusan ini bukanlah kebijakan biasa, melainkan warisan pemikiran besar tentang bagaimana agama hadir secara nyata dalam kehidupan berbangsa.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:34 WIB

Rayakan Double Anniversary, Tubaba Fun Run 2026 Siap Gebrak Pasar Pulung Kencana!

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:35 WIB

Lepas Purna Bhakti Inspektur Perana Putera, Bupati Tubaba Bagikan “Rumus 10 Tahun” Jelang Pensiun

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:53 WIB

PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kabar Duka: Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Berpulang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:10 WIB

RIBUAN UMAT MUSLIM SHOLAT IDUL FITRI 1447 H DI GRAND DEPOK CITY

Berita Terbaru

Daerah

PADAT! Bandara Soetta Ramai Penumpang Arus Balik Lebaran

Minggu, 29 Mar 2026 - 08:53 WIB