BURUH TOL BAKTER DESAK KEJELASAN STATUS KERJA, ANCAM AKSI BESAR JIKA HAK PEKERJA DIABAIKAN

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Teras Informasi – Ratusan pekerja di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BAKTER) mulai mempertanyakan komitmen perusahaan dan pengelola jalan tol terkait kejelasan status kerja mereka menjelang berakhirnya masa kontrak perusahaan penyedia jasa. Hingga saat ini, para pekerja mengaku belum menerima informasi resmi mengenai kelanjutan pekerjaan mereka, apakah akan dialihkan ke perusahaan baru atau tetap bekerja dalam skema yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Ketua Federasi Serikat Buruh Lampung, Sugeng, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan serius di kalangan pekerja dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap ketidakjelasan nasib pekerja. Jika perusahaan sudah mengetahui masa kontrak akan berakhir, maka seharusnya sejak jauh hari sudah ada sosialisasi dan kepastian kepada para pekerja. Jangan sampai buruh dijadikan pihak terakhir yang mengetahui keputusan yang menyangkut masa depan mereka,” tegas Sugeng.

 

Menurutnya, Federasi Serikat Buruh Lampung telah menerima banyak laporan dari pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan hak-hak normatif akibat proses pergantian vendor maupun pengelolaan tenaga kerja.

Baca Juga :  Gerakan TUBABA Peduli, Warga Tulang Bawang Barat Salurkan Rp570 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

 

Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses transisi tenaga kerja di Ruas Tol Bakter agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

 

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku. Jangan ada praktik yang merugikan pekerja. Negara sudah mengatur perlindungan pekerja dan perusahaan wajib menjalankannya,” ujarnya.

 

Federasi Serikat Buruh Lampung menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut mempertegas pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

 

Serikat buruh meminta agar seluruh pekerjaan yang bersifat inti dan berkaitan langsung dengan operasional utama perusahaan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa pekerja tidak boleh menjadi korban akibat perubahan kebijakan maupun proses tender yang dilakukan perusahaan.

 

“Kami mengingatkan bahwa buruh bukan objek. Buruh adalah aset yang selama ini menjalankan operasional perusahaan. Jangan sampai mereka diperlakukan seolah-olah tidak memiliki hak untuk mengetahui masa depan pekerjaannya sendiri,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Tubaba Q Sehat Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balai Tiyuh Karta Raharja

 

Federasi Serikat Buruh Lampung juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Apabila hingga menjelang berakhirnya kontrak tidak ada kejelasan mengenai status tenaga kerja dan perlindungan hak-hak buruh, serikat pekerja menyatakan siap mengambil langkah organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi massa.

 

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara dialog dan terbuka. Namun apabila hak-hak pekerja diabaikan dan tidak ada kepastian yang diberikan, kami siap menggerakkan aksi bersama untuk memperjuangkan nasib rekan-rekan buruh di Ruas Tol Bakter,” tegasnya.

 

Serikat buruh mendesak manajemen PT BTB, badan usaha jalan tol, serta seluruh pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada para pekerja agar tidak terjadi gejolak hubungan industrial yang dapat berdampak pada stabilitas operasional dan iklim ketenagakerjaan di wilayah Lampung.

Loading

Penulis : Raharja

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

BURUH TOL BAKTER DESAK KEJELASAN STATUS KERJA, ANCAM AKSI BESAR JIKA HAK PEKERJA DIABAIKAN

Senin, 1 Juni 2026 - 19:22 WIB

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

Senin, 1 Jun 2026 - 19:22 WIB

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB