Dinas Kominfo Tubaba Keluarkan Edaran tentang Kerjasama Diseminasi Informasi dengan Media Massa

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT (TERAS INFORMASI) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.12.1/798/1/II.15/TUBABA/2026 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi dengan Media Massa. Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pers terdaftar di aplikasi emedia.tubaba.go.id dan pimpinan organisasi pers di Tubaba.

 

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini Dinas Kominfo belum melakukan kerja sama diseminasi informasi (advertorial) dengan media massa manapun. Kerjasama melalui media massa akan dilakukan setelah pemutakhiran Data Perusahaan Pers selesai dilaksanakan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 500.12/731/1/II.15/TUBABA/2026.

 

Kerjasama diseminasi informasi akan didasarkan pada beberapa dasar, yaitu peraturan perundang-undangan, peraturan Dewan Pers, indikator kinerja terkait informasi dan komunikasi publik, serta kepentingan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

 

Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Perusahaan Pers, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Tubaba Nomor 70 Tahun 2025.

Baca Juga :  Kajari Tubaba Awasi Pemanfaatan Bantuan Bentor Sampah dari PGN

 

Edaran ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Aidil A. Pattikraton, dan telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah Tubaba sebagai laporan.

Loading

Penulis : Ade Mahpudin

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
26 Tiyuh Bakal Pilkati Serentak Tahun Ini, Apakah Koko Akan Eksis Kembali? 

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB