METRO, Teras Informasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Metro secara rutin mengoperasikan Posko Bantuan Hukum setiap hari Jumat sejak awal Mei 2026. Layanan ini disediakan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menyatakan kehadiran posko ini adalah wujud nyata keberpihakan partai kepada rakyat. “Ini bentuk kehadiran kami agar masyarakat memiliki akses mudah dan terjangkau terhadap layanan hukum yang sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Metro, Jumat (3/7/2026).
Sejak beroperasi, posko telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari warga. Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah pengaduan kelompok petani yang terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga.
“Setiap perkara yang masuk akan kami kaji secara mendalam, mulai dari pengumpulan data hingga kelengkapan dokumen, sebelum menentukan langkah hukum terbaik. Pendampingan dilakukan secara profesional agar hak-hak masyarakat tetap terjaga dan diperjuangkan,” jelas Tommy.
Selain menjalankan posko rutin, DPC PDI Perjuangan Kota Metro juga tengah mempersiapkan pembentukan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Pembentukan lembaga ini mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Diharapkan dengan adanya BBHAR, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. “Nantinya BBHAR menjadi wadah resmi yang memperkuat kerja-kerja advokasi, sehingga pelayanan kepada warga menjadi lebih efektif dan terpercaya,” tambahnya.
Dengan adanya dua layanan ini, DPC PDI Perjuangan Kota Metro berharap dapat menjembatani kebutuhan hukum masyarakat serta menjadi mitra yang andal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan secara damai dan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: TERAS INFORMASI
Tanggal: 3 Juli 2026
![]()
Penulis : Risma
Editor : Ahmad Sobirin














