Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua begal yang beraksi di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Keduanya yakni, YP (21) dan AK (19), warga Kecamatan Kotaagung Timur. Selain menyita tiga unit motor diduga hasil tindak kriminal, polisi kini tengah memburu enam terduga pelaku lainnya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban, Rifki Nur Aditia dan rekannya Ibnu Sina terjadi Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat melintas dari arah Pantai Bidadari, Kecamatan Limau menuju Kecamatan Gisting. Keduanya berboncengan dengan Harkrisnowo dan Rofiqul Huda dengan dua motor.
Di tengah perjalanan, para pelaku menghadang korban di jalan umum Pekon Sukabanjar dan memaksa korban masuk ke area perkebunan. Khairul Yasin menuturkan, sebelum melancarkan aksinya modus para pelaku dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban, lalu menggiring mereka ke lokasi sepi.
“Di area perkebunan itu, pelaku mengambil paksa kedua motor korban sambil diancam dengan senjata tajam,” ungkap Khairul Yasin, Kamis, 7 Mei 2026.
Para pelaku berhasil menggondol, dua unit motor korban yakni Honda Beat dan Honda PCX dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta. Pelaku YP ditangkap di sebuah gubuk di perkebunan wilayah Desa Roworejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Selasa, 5 Mei 2026.
Dari mulut YP, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku lainnya yakni AK dan menangkapnya saat berada di rumah di Kotaagung Timur, Rabu dini hari, 6 Mei 2026.
“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kami juga masih memburu enam orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” papar dia.
Kata Kasat, kedua pelaku yang ditangkap ini memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi kriminalitas. Pelaku YP berperan sebagai pelaku utama dengan menghentikan korban di jalan dan menggiring korban ke area perkebunan.
Sedangkan AK membantu YP menjalankan aksi dan ikut membawa kabur kendaraan korban. Dari hasil kejahatan, AK mendapat bagian Rp350 ribu.
“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor yakni Honda PCX warna merah tua, Honda Beat warna putih hitam milik korban serta Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan tersangka,” jelas dia.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
![]()
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










