ENAM POLISI TERLIBAT PENGEROYOKAN DEBT COLLECTOR DI KALIBATA, DUA ORANG TEWAS

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TERAS INFORMASI – Enam anggota polisi dari satuan pelayanan Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dua orang debt collector yang berujung maut di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam oknum tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir Dua JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AN.

Baca Juga :  BI Berikan Keringanan Kartu Kredit dan Tarif Murah SKNBI

“Peristiwa ini dipicu ketika kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota diberhentikan oleh korban,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, satu korban bernama MET (41) tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, NAT (32), sempat dilarikan ke RS Budi Asih namun meninggal dunia karena luka serius.

Baca Juga :  HAKORDIA 2025: Bupati Tubaba Tegaskan Integritas Bukan Pilihan, Kajari Ajak ASN Ubah Mindset

Trunoyudo menyatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga menghadapi proses pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat berujung pada pemecatan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat internal. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh kronologi kejadian.

 

Penulis : Kompas

Editor : Ahmad Sobirin

Sumber Berita: Harian Kompas

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BURUH TOL BAKTER DESAK KEJELASAN STATUS KERJA, ANCAM AKSI BESAR JIKA HAK PEKERJA DIABAIKAN
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat internal. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh kronologi kejadian.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

BURUH TOL BAKTER DESAK KEJELASAN STATUS KERJA, ANCAM AKSI BESAR JIKA HAK PEKERJA DIABAIKAN

Senin, 1 Juni 2026 - 19:22 WIB

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

Senin, 1 Jun 2026 - 19:22 WIB

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB