Jelang Nataru, Bupati Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter Sepakati Jam Operasional Truk Tambang

Biro Teras Informasi Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TERAS INFORMASI TANGERANG — Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forkopimda serta pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait jam operasional truk tambang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kamis (18/12) malam.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pada rapat tersebut disepakati penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sementara kami liburkan operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengantisipasi musim penghujan,” ujarnya pada Jumat (19/12/2025).

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat. “Kami tidak melarang usaha para pengusaha, tetapi mengatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan kenyamanan warga,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Pemkab Tangerang juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kepolisian untuk mencegah pelanggaran yang dapat memicu keresahan publik.

“Ke depan harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk lalu lintas. Jangan sampai ada sopir tanpa SIM atau truk yang overload, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Baca Juga :  BAZNAS Tubaba Bersama BPBD dan Dinas Terkait Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Panaragan Jaya Utama

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul laporan kerusakan jalan akibat truk dengan tonase berlebih serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.

“Perwakilan pengusaha dan penerima bahan material telah menyepakati untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan. Jika kita sama-sama tertib dan disiplin, hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari,” tandasnya.

Penulis : Syamsul Mu'in

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
26 Tiyuh Bakal Pilkati Serentak Tahun Ini, Apakah Koko Akan Eksis Kembali? 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul laporan kerusakan jalan akibat truk dengan tonase berlebih serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB