Kepala Desa/Lurah Diminta Hati-hati Keluarkan SKT, Ancaman 8 Tahun Penjara Pasca Berlaku KUHP Baru

Narasumber: Maria Azahra, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertahanan PWNU Lampung

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TAJUK TERAS INFORMASI — Kepala Desa atau Lurah yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) harus lebih berhati-hati setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1/2023) mulai 2 Januari 2026.

Hal ini sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 huruf f yang secara spesifik menetapkan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan SKT.

Menurut Maria Azahra, SH,Mkn, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertahanan PWNU Lampung, kedudukan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah memiliki peran penting dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pensertifikatan tanah dalam sistem hukum tanah Indonesia, meskipun tidak secara mutlak menjadi bukti kepemilikan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai peraturan mengatur mengenai penggunaan SKT, antara lain:

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24: Untuk pendaftaran hak tanah, alat bukti dapat berupa dokumen tertulis, keterangan saksi, atau pernyataan pihak bersangkutan. Jika alat bukti tidak lengkap, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih, dengan didukung kesaksian dan persetujuan masyarakat desa/kelurahan.

Baca Juga :  PWNU Lampung Siap Hibahkan Tanah 1.500 M² untuk Sekretariat dan Padepokan PW Pagar Nusa

– PP 24/1997 Pasal 39: PPAT berhak menolak membuat akta jika untuk tanah belum terdaftar tidak disampaikan SKT Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan penguasaan tanah sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2), serta surat keterangan bahwa tanah belum bersertipikat.

– Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 76 ayat (3): Jika tidak ada bukti kepemilikan tertulis, permohonan pendaftaran harus disertai surat pernyataan pemohon dan keterangan Kepala Desa/Lurah beserta minimal 2 orang saksi yang dapat dipercaya.

“SKT yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah hanya merupakan perbuatan administratif pelayanan publik, bukan sebagai pejabat yang berwenang memberikan tanda bukti atau alat bukti kepemilikan tanah,” jelas Maria Azahra yang merupakan owner kantor notaris Mariah, SH,Mkn ini .

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 412-05/TBU Gelar Patroli di Lahan Rawan Kebakaran

Dia menambahkan bahwa Kepala Desa/Lurah memiliki kewenangan sesuai peraturan untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan petunjuk mengenai riwayat atau penguasaan tanah di daerahnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran BPN Nomor 9/SE/VI/2013 tentang SKT Bekas Milik Adat yang menyatakan bahwa SKT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah, Hak atas Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 97 juga menyatakan bahwa SKT dan keterangan serupa hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti mutlak kepemilikan. Jika bukti kepemilikan hilang atau tidak ada, penetapan pembuktian diserahkan pada hasil pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah sebelum diputuskan oleh pejabat BPN yang berwenang.

Penulis : Maria Azahra

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA
Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan
DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung
Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat
Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  
HUT ke-81 TNI: Kodim 0412/LU Gelar Donor Darah, Sunatan Massal & Bantuan Sembako
DPP HMD-GEMAS Kirim Somasi, Minta Klarifikasi & Penghentian Operasional SPPG Patoman
Wamen Transmigrasi Silaturahmi dengan PATRI Lampung, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Transmigrasi
"SKT yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah hanya merupakan perbuatan administratif pelayanan publik, bukan sebagai pejabat yang berwenang memberikan tanda bukti atau alat bukti kepemilikan tanah," jelas Maria Azahra yang merupakan owner kantor Mariah, SH,Mkn ini.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung

Senin, 28 September 2026 - 06:55 WIB

Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 09:11 WIB

Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  

Berita Terbaru