MK: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas hasil karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan tanggapan atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian prinsip restorative justice.

Baca Juga :  Resmi Terdaftar, DPK APINDO Tulang Bawang Barat Masa Bakti 2026–2031 Siap Perkuat Dunia Usaha dan Tenaga Kerja

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar salah satu pihak terkait.

Pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Sehingga, jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Sumber: Kompascom)

Penulis : Saharuddin Nur

Editor : Ahmad Sobirin

Sumber Berita: Kompascom

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026
Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  
DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030
DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  
Sengketa Lahan Puluhan Tahun: Warga Candra Kencana Harus Relakan Tanah Garapan ke Pihak Bandar Dewa
Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  
Gotong Royong Satgas TMMD & Warga Desa Baru Raharja: Pengecoran Gorong-Gorong Dikebut Agar Segera Bermanfaat  
Juru Bicara Laskar Gibran Minta Klarifikasi Istana soal Tata Letak Sidang Kabinet, Demi Jaga Marwah Kepresidenan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  

Senin, 27 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:49 WIB

Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  

Berita Terbaru