MK: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas hasil karya jurnalistiknya. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini merupakan tanggapan atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta pada Senin (19/1/2026). MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik di Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian prinsip restorative justice.

Baca Juga :  SEKDA TUBABA PIMPIN RAKOR TINDAK LANJUT PENANGANAN ANAK PENDERITA PJB

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar salah satu pihak terkait.

Pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers. Sehingga, jika terjadi sengketa dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada aturan dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers. (Sumber: Kompascom)

Penulis : Saharuddin Nur

Editor : Ahmad Sobirin

Sumber Berita: Kompascom

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
Dari CFD Jakarta: Laskar Gibran Gerakkan Masyarakat Ciptakan Lingkungan ASRI

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB