Tulang Bawang – Aparat Kepolisian Sektor Banjar Agung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayahnya. Pelaku TM (21) merupakan warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah mengatakan, TM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun belakangan ini. Ia menjadi salah satu komplotan pencuri yang beraksi di Toko Dinamo Mebel milik Ismail pada Juni 2025 lalu.
Sementara dua rekannya yakni Hasan dan Riski terlebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukuman di Rutan Klas ll B Menggala.
“Pelarian TM selama satu tahun belakangan ini terhenti setelah tim gabungan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, Jumat, 15 Mei 2026.
TM bersama dua rekannya, lanjut Irwansyah, menggasak dinamo listrik senilai Rp9 juta. Mereka membongkar paksa pintu mebel dan melepas baut pengunci menggunakan peralatan mekanik.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu buah kunci pas yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Irwansyah memperingatkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Keberhasilan ini adalah bukti sinergitas antara Polri dan masyarakat,” imbuh dia.
![]()
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










