JAKARTA, terasinformasi.com – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers di Indonesia agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1447 H kepada pihak lain selain perusahaan yang mempekerjakannya. Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta pimpinan BUMN/BUMD se-Indonesia.
Dewan Pers menerangkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam imbauannya, Dewan Pers menyatakan bahwa meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers. Seruan ini berlaku bagi seluruh konstituen Dewan Pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari wartawan atau pihak terkait pers. Bila ada yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR bahkan dengan cara memaksa atau mengancam, Dewan Pers mengimbau agar segera melaporkannya ke polisi atau langsung ke Dewan Pers.
![]()
Penulis : Rilis Dewan pers
Editor : Ahmad Sobirin



.png)










