Dewan Pers Imbau Wartawan Jangan Minta THR ke Pihak Lain Jelang Idul Fitri 1447 H

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, terasinformasi.com – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers di Indonesia agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1447 H kepada pihak lain selain perusahaan yang mempekerjakannya. Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta pimpinan BUMN/BUMD se-Indonesia.

 

Dewan Pers menerangkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2026.

 

Dalam imbauannya, Dewan Pers menyatakan bahwa meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers. Seruan ini berlaku bagi seluruh konstituen Dewan Pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Baca Juga :  Hobi yang Menjadi Jalan Hidup: Berenang, Menulis, dan Berorganisasi

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga, perusahaan milik negara dan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari wartawan atau pihak terkait pers. Bila ada yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR bahkan dengan cara memaksa atau mengancam, Dewan Pers mengimbau agar segera melaporkannya ke polisi atau langsung ke Dewan Pers.

Loading

Penulis : Rilis Dewan pers

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
Dari CFD Jakarta: Laskar Gibran Gerakkan Masyarakat Ciptakan Lingkungan ASRI

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB