TULANG BAWANG BARAT (TERAS INFORMASI) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.12.1/798/1/II.15/TUBABA/2026 tentang Kerjasama Diseminasi Informasi dengan Media Massa. Edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pers terdaftar di aplikasi emedia.tubaba.go.id dan pimpinan organisasi pers di Tubaba.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini Dinas Kominfo belum melakukan kerja sama diseminasi informasi (advertorial) dengan media massa manapun. Kerjasama melalui media massa akan dilakukan setelah pemutakhiran Data Perusahaan Pers selesai dilaksanakan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 500.12/731/1/II.15/TUBABA/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerjasama diseminasi informasi akan didasarkan pada beberapa dasar, yaitu peraturan perundang-undangan, peraturan Dewan Pers, indikator kinerja terkait informasi dan komunikasi publik, serta kepentingan Pemerintah Kabupaten Tubaba.
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Perusahaan Pers, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Tubaba Nomor 70 Tahun 2025.
Edaran ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Aidil A. Pattikraton, dan telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah Tubaba sebagai laporan.
![]()
Penulis : Ade Mahpudin
Editor : Ahmad Sobirin



.png)










