FEE PROYEK : SISI GELAP BISNIS POLITIK PEJABAT

Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tajuk Teras Informasi — Kita mungkin sudah sering mendengar istilah fee proyek. Dalam panggung politik birokrasi, istilah ini sudah begitu melekat dan menjadi semacam kode tertentu.

Fee proyek mengandung makna bahwa ada “hak tersembunyi” di dalam sebuah kegiatan proyek yang harus diberikan. Besar kecilnya fee proyek tergantung pada kesepakatan bersama.

Biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen antara pemberi dan penerima. Tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Pokoknya tahu sama tahu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, fee proyek masuk dalam kategori gratifikasi. Pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu penerimaan fee proyek tidak pernah dilakukan di ruang terbuka.

Baca Juga :  TAJUK: "Berkah Bencana" Jembatan Nughik: Jangan Biarkan Musibah Jadi Ladang Proyek Asal-Asalan

Ada banyak modus yang digunakan dalam penerimaan fee proyek agar tidak terendus oleh penegak hukum. Cara kerjanya begitu rapi, biasanya menggunakan bahasa-bahasa tertentu. Hanya mereka yang paham dan mengerti.

Hampir semua pejabat publik melakukan perilaku kotor “fee proyek” dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dalam relasi kekuasaan “bisnis politik” posisi kontraktor atau pengusaha cenderung berada di pihak yang lemah. Jika tidak mampu mengikuti irama dipastikan proyek akan jatuh ke tangan pihak lain.

Inilah sebabnya mengapa modus fee proyek seringkali hanya bisa dibongkar melalui strategi OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan sistem penyadapan alat komunikasi.Tanpa itu, praktik ini sulit terungkap. Inilah salah satu kerja KPK.

Baca Juga :  Tipologi Pemimpin Munafik : Reflektif Hari Anti Korupsi Sedunia

Hampir dapat dipastikan seluruh alat komunikasi (HP) pejabat publik kini dipantau. Suara mereka disadap setiap saat. Apa yang mereka lakukan dan kerjakan dapat diketahui. Semua komunikasi terekam.

Hanya dengan cara itulah penegak hukum khususnya KPK dapat membongkar permainan fee proyek dalam pembangunan proyek yang dibiayai APBD.

Oleh karena itu selama jabatan masih dipandang sebagai modal bisnis bukan amanah, fee proyek akan terus hidup dan menggerogoti anggaran, serta merusak kualitas pembangunan sekaligus merusak kepercayaan publik

Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026
Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  
DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030
DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  
Sengketa Lahan Puluhan Tahun: Warga Candra Kencana Harus Relakan Tanah Garapan ke Pihak Bandar Dewa
Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  
Gotong Royong Satgas TMMD & Warga Desa Baru Raharja: Pengecoran Gorong-Gorong Dikebut Agar Segera Bermanfaat  
Juru Bicara Laskar Gibran Minta Klarifikasi Istana soal Tata Letak Sidang Kabinet, Demi Jaga Marwah Kepresidenan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bentuk Kebanggaan Sekolah: SMPN 1 Tulang Bawang Barat Dukung Adelia Faranisa Azni di CTV 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Raisya Aulia Jalani Pra-Kontrak Bersama Manajemen CTV, Langkah Nyata Mengukir Karier di Dunia Hiburan  

Senin, 27 Juli 2026 - 14:05 WIB

DPP PSI Resmi Cabut SK Lama, Tetapkan Susunan Baru DPD PSI Tulang Bawang Barat Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 11:58 WIB

DPK APINDO Tulang Bawang Barat Mulai Safari Perusahaan, Kunjungan Perdana ke PT Huma Indah Mekar  

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:49 WIB

Hari Kedelapan TMMD ke-129, Kodim 0412/LU Perkuat Ekonomi Desa Lewat Penyuluhan BUMDes, PAJALE, dan UMKM  

Berita Terbaru