FEE PROYEK : SISI GELAP BISNIS POLITIK PEJABAT

Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tajuk Teras Informasi — Kita mungkin sudah sering mendengar istilah fee proyek. Dalam panggung politik birokrasi, istilah ini sudah begitu melekat dan menjadi semacam kode tertentu.

Fee proyek mengandung makna bahwa ada “hak tersembunyi” di dalam sebuah kegiatan proyek yang harus diberikan. Besar kecilnya fee proyek tergantung pada kesepakatan bersama.

Biasanya berkisar antara 10 hingga 20 persen antara pemberi dan penerima. Tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Pokoknya tahu sama tahu.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, fee proyek masuk dalam kategori gratifikasi. Pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu penerimaan fee proyek tidak pernah dilakukan di ruang terbuka.

Baca Juga :  Modus Pengobatan Alternatif, Warga Candra Jaya Kehilangan Kalung Emas

Ada banyak modus yang digunakan dalam penerimaan fee proyek agar tidak terendus oleh penegak hukum. Cara kerjanya begitu rapi, biasanya menggunakan bahasa-bahasa tertentu. Hanya mereka yang paham dan mengerti.

Hampir semua pejabat publik melakukan perilaku kotor “fee proyek” dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Dalam relasi kekuasaan “bisnis politik” posisi kontraktor atau pengusaha cenderung berada di pihak yang lemah. Jika tidak mampu mengikuti irama dipastikan proyek akan jatuh ke tangan pihak lain.

Inilah sebabnya mengapa modus fee proyek seringkali hanya bisa dibongkar melalui strategi OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan sistem penyadapan alat komunikasi.Tanpa itu, praktik ini sulit terungkap. Inilah salah satu kerja KPK.

Baca Juga :  Nepotisme Penerima Beasiswa Pendidikan Dana Desa : Perbuatan Melawan Hukum?

Hampir dapat dipastikan seluruh alat komunikasi (HP) pejabat publik kini dipantau. Suara mereka disadap setiap saat. Apa yang mereka lakukan dan kerjakan dapat diketahui. Semua komunikasi terekam.

Hanya dengan cara itulah penegak hukum khususnya KPK dapat membongkar permainan fee proyek dalam pembangunan proyek yang dibiayai APBD.

Oleh karena itu selama jabatan masih dipandang sebagai modal bisnis bukan amanah, fee proyek akan terus hidup dan menggerogoti anggaran, serta merusak kualitas pembangunan sekaligus merusak kepercayaan publik

Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA
Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan
DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung
Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat
Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  
HUT ke-81 TNI: Kodim 0412/LU Gelar Donor Darah, Sunatan Massal & Bantuan Sembako
DPP HMD-GEMAS Kirim Somasi, Minta Klarifikasi & Penghentian Operasional SPPG Patoman
Wamen Transmigrasi Silaturahmi dengan PATRI Lampung, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-81 TNI, Kodim 0412/Lampung Utara Tegaskan Budaya Pengabdian PRIMA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Ketika Dapur Bertemu Aturan, Kepala SPPG Dihadapkan pada Dinamika Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPD PSI Tubaba Siap Terima Konsolidasi Pra-Verifikasi DPW PSI Lampung

Senin, 28 September 2026 - 06:55 WIB

Dandim Cup 2: 625 Kicau Mania Padati Makodim 0412/LU, Pererat Silaturahmi TNI–Rakyat

Sabtu, 26 September 2026 - 09:11 WIB

Sinergi TNI Kawal Pilkati Serentak, Babinsa Hadiri Pelantikan KPPS Tiyuh Margomulyo  

Berita Terbaru