Nepotisme Penerima Beasiswa Pendidikan Dana Desa : Perbuatan Melawan Hukum?

Ahmad Basri: Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan / K3PP

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tajuk Teras Informasi — Beasiswa pendidikan (kuliah) bagi keluarga kurang mampu atau miskin yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada dasarnya diperbolehkan.

Negara melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah memberikan ruang melalui Permendes No.18 Tahun 2022 untuk membiayai kegiatan yang termasuk dalam program Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Artinya, beasiswa ini memang dibuat untuk membuka akses pendidikan bagi warga miskin agar mereka tidak terputus dari kesempatan melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang diperbolehkan tersebut tidak berarti bebas tanpa batas. Ada garis tegas yang tidak boleh dilanggar bahwa beasiswa pendidikan (kuliah) tidak boleh diberikan kepada aparatur desa, apapun alasannya.

Aparatur desa yang menggunakan kewenangan untuk membiayai pendidikan dirinya sendiri atau keluarganya melalui Dana Desa jelas telah melakukan pelanggaran. Bukan hanya pelanggaran administratif saja tapi pelanggaran hukum.

Ketentuan ini berdiri tegak dan diperkuat oleh jeratan hukum dalam UU Tipikor No.31 Tahun 1999 (UU No.20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Ketika Rakyat Berduka, Sang Bupati Pergi Umroh: Potret Pemimpin "Koplak"

Oleh karena itu beasiswa pendidikan harus memiliki kriteria yang jelas, terukur, objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Penetapan penerima beasiswa tidak boleh dilakukan secara subjektif berdasarkan kedekatan personal, hubungan emosional, atau kekerabatan dengan aparatur desa.

Tujuan awal beasiswa pendidikan adalah memutus rantai kemiskinan, bukan menambah kenyamanan hidup mereka yang sudah memegang jabatan dan keluarganya. Ini yang yang harus dipahami.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Fenomena yang berulang dari tahun ke tahun adalah kriteria penerima beasiswa pendidikan yang tidak jelas. Di beberapa tempat, pendataan keluarga miskin hanya menjadi formalitas kadang fiktif.

Lebih parah lagi, keputusan penerima justru dipengaruhi oleh kedekatan keluarga (saudara) dengan aparatur desa. Situasi seperti ini membuka ruang nepotisme bekerja tanpa malu dan tanpa kendali.

Ketika seorang kerabat aparatur desa menerima beasiswa tanpa memenuhi kriteria, maka persoalannya bukan sekadar etika atau moralitas. Indikasi nepotisme bukanlah hal sepele namun satu bentuk penyalahgunaan Dana Desa, penyimpangan anggaran, dan memiliki konsekuensi pidana.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Berikan Bantuan Pemasangan Air PDAM Gratis untuk 250 Warga Desa Tanjakan Mekar

Aparatur desa yang melakukan nepotisme berhadapan langsung dengan ancaman jeratan hukum Tipikor, yang tidak hanya menyoal perbuatan tetapi juga motif dan penyalahgunaan kewenangan.

Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi seluruh warga, terutama kelompok miskin. Bukan alat untuk memperkuat posisi keluarga aparatur, bukan pula “fasilitas tambahan” bagi mereka yang memegang jabatan di desa.

Sekali lagi nepotisme dalam beasiswa pendidikan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi sebuah tindakan yang menghancurkan keadilan sosial di tingkat desa. Memotong hak warga miskin, menciptakan ketidakpercayaan publik, dan merusak integritas aparatur desa.

Transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme musyawarah desa harus menjadi benteng pencegah praktik seperti ini. Jika desa gagal menjaga prinsip tersebut, maka aparaturnya sendiri sedang menggali lubang hukum bagi dirinya.

Penulis : Ahmad Basri : Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembangunan (K3PP)

Editor : Ahmad Sobirin

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan
SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026
RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  
Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional
JEJAK SEJARAH LAMPUNG: RUMAH DASWATI DI BANDAR LAMPUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA  
103 Siswa SMA YP Unila Bandar Lampung Lolos SNBT 2026: 67 Diterima di Unila, 22 di ITERA
Pemkab Tubaba Beri Penghargaan 3 Siswi SD yang Harumkan Nama Daerah
Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi seluruh warga, terutama kelompok miskin. Bukan alat untuk memperkuat posisi keluarga aparatur, bukan pula “fasilitas tambahan” bagi mereka yang memegang jabatan di desa.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:10 WIB

SMA YP Unila Bandar Lampung Antar 234 Siswa Lolos PTN Dalam dan Luar Negeri Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:53 WIB

RIBUAN JAMAAH PADATI MASJID RAYA AL BAKRIE, SHOLAT IDUL ADHA 1447 H BERLANGSUNG KHIDMAT  

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:22 WIB

Teras Informasi Mencari Bintang, Gali Bakat Untuk Menjadi Penyanyi Profesional

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB