Way Kanan – Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap HS (31) berdomisili di Dusun Bungur Sari, Desa Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semengguk dan MG (34) berdomisili di Desa Sriwijaya, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi penipuan bermodus transaksi jual beli emas dengan kerugian korban mencapai Rp481 juta.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengutarakan, kasus penipuan bermula saat korban Riky Susanto dihubungi HS, 6 Mei 2026. HS meminta uang Rp50 juta dengan alasan hendak bertransaksi bisnis emas.
“Sebelumnya sudah pernah ada transaksi, korban kembali percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Didik Kurnianto, Rabu, 20 Mei 2026.
Seusai permintaan uang pertama itu, HS lantas meminta modal kembali ke esokan harinya, 7 Mei 2026 sebesar Rp50 juta, kemudian Rp150 juta pada 8 Mei, Rp200 juta 9 Mei, serta Rp61 juta pada 10 Mei 2026. Uang itu dikirim korban ke pekaku dengan cara ditransfer.
Namun, saat korban berupaya menghubungi pelaku HS, 13 Mei 2026 tidak ada respons. Korban berupaya mencari keberadaan korban dengan mendatangi rumah HS namun tidak membuahkan hasil.
Rekan HS yakni MG pada 15 Mei 2026 menghubungi saksi K. Ia mengatakan jika HS telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal dan meminta agar menyiapkan uang Rp150 juta sebagai tebusan.
“Korban yang menerima laporan dari saksi tidak dapat memenuhi permintaan uang dari pelaku MG, karena tidak punya uang sebanyak itu. Korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta. Uang itu diserahkan korban ke saksi untuk diserahkan ke pelaku MG di sebuah warung di wilayah Baradatu,” terangnya.
Korban kemudian berinisiatif mengecek keberadaan HS di Polres Way Kanan. Namun ternyata HS tidak pernah diamankan polisi. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan dan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap MG di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Jumat, 15 Mei 2026.
Petugas lantas melakukan pengembangan dan menangkap HS di Hotel Kemuning, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp20 juta,” benernya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










