Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Aparat Kepolisian Sektor Dente Teladas menangkap SA (46) warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang karena menggelapkan dana bantuan milik kerabatnya.

 

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik menjelaskan, kasus penggelapan menimpa Turini (45) warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas. Delapan tahun lalu tepatnya tahun 2018 korban meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada SA.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus penggelapan uang bantuan sosial itu, jelas dia, sempat tertutup rapat selama bertahun-tahun.

“SA merupakan sosok yang dikenal cukup dekat Oleh korban. Niat baiknya itu dimanfaatkan pelaku dan kartu ATM yang dipinjamkan itu tak kunjung kembali ke korban hingga bertahun-tahun,” ujar Kapolsek, Minggu, 24 Mei 2026.

Baca Juga :  Modus Pengobatan Alternatif, Warga Candra Jaya Kehilangan Kalung Emas

 

Korban, jelas dia, mulai merasa curiga di tahun lalu. Korban lantas meminta bantuan kerabatnya, Hariyanto untuk mengambil Kartu ATMnya.

 

“Setelah kartu ATM berhasil diambil saat dicek saldonya ternyata uang bantuan tersisa Rp1.620.000. Sementara uang lainnya yang masuk selama tujuh tahun raib diduga diambil pelaku,” terang dia.

 

Korban akhirnya melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025. Saat petugas mendatangi kediaman SA, ternyata pelaku untuk sudah tidak ada di tempat.

 

Keberadaan pelaku akhirnya tercium, Sabtu, 23 Mei 2026. SA berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. “Pelaku berhasil ditangkap petugas, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” terang dia.

Baca Juga :  Polda Lampung Buru Penembak Anggota Polri hingga Meningga Dunia

 

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan Rp1.789.000, struk penarikan uang, kartu bantuan sosial PKH, dan satu unit handphone merek VIVO V15.

 

SA terancam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan.

 

“Kami berpesan kepada masyarakat, berhati-hatilah menaruh kepercayaan, terutama pada dokumen dan akses keuangan,” imbuh dia.

 

Penulis : Ferdi

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap
Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan
Modus Jual Beli Emas, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta
Jaringan Penembak Brigadir Arya Supena Ditangkap, Spesialis Pembobol Dealer
Tidak Ada Toleransi Pelaku Begal, Helfi: Tembak di Tempat Silahkan yang Mau Coba-coba
Digerebek di Pesawaran, Eksekutor Brigadir Arya Ditembak Mati
Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Spesialis Pencuri Dinamo

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:53 WIB

Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:11 WIB

Modus Jual Beli Emas, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB