Tulang Bawang – Aparat Kepolisian Sektor Dente Teladas menangkap SA (46) warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang karena menggelapkan dana bantuan milik kerabatnya.
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik menjelaskan, kasus penggelapan menimpa Turini (45) warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas. Delapan tahun lalu tepatnya tahun 2018 korban meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada SA.
Kasus penggelapan uang bantuan sosial itu, jelas dia, sempat tertutup rapat selama bertahun-tahun.
“SA merupakan sosok yang dikenal cukup dekat Oleh korban. Niat baiknya itu dimanfaatkan pelaku dan kartu ATM yang dipinjamkan itu tak kunjung kembali ke korban hingga bertahun-tahun,” ujar Kapolsek, Minggu, 24 Mei 2026.
Korban, jelas dia, mulai merasa curiga di tahun lalu. Korban lantas meminta bantuan kerabatnya, Hariyanto untuk mengambil Kartu ATMnya.
“Setelah kartu ATM berhasil diambil saat dicek saldonya ternyata uang bantuan tersisa Rp1.620.000. Sementara uang lainnya yang masuk selama tujuh tahun raib diduga diambil pelaku,” terang dia.
Korban akhirnya melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025. Saat petugas mendatangi kediaman SA, ternyata pelaku untuk sudah tidak ada di tempat.
Keberadaan pelaku akhirnya tercium, Sabtu, 23 Mei 2026. SA berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. “Pelaku berhasil ditangkap petugas, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” terang dia.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan Rp1.789.000, struk penarikan uang, kartu bantuan sosial PKH, dan satu unit handphone merek VIVO V15.
SA terancam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penggelapan.
“Kami berpesan kepada masyarakat, berhati-hatilah menaruh kepercayaan, terutama pada dokumen dan akses keuangan,” imbuh dia.
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










