Modus Jual Beli Emas, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap HS (31) berdomisili di Dusun Bungur Sari, Desa Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semengguk dan MG (34) berdomisili di Desa Sriwijaya, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

 

Keduanya ditangkap karena melakukan aksi penipuan bermodus transaksi jual beli emas dengan kerugian korban mencapai Rp481 juta.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengutarakan, kasus penipuan bermula saat korban Riky Susanto dihubungi HS, 6 Mei 2026. HS meminta uang Rp50 juta dengan alasan hendak bertransaksi bisnis emas.

 

“Sebelumnya sudah pernah ada transaksi, korban kembali percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Didik Kurnianto, Rabu, 20 Mei 2026.

 

Seusai permintaan uang pertama itu, HS lantas meminta modal kembali ke esokan harinya, 7 Mei 2026 sebesar Rp50 juta, kemudian Rp150 juta pada 8 Mei, Rp200 juta  9 Mei, serta Rp61 juta pada 10 Mei 2026. Uang itu dikirim korban ke pekaku dengan cara ditransfer.

Baca Juga :  Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Saat Jam Besuk Tahanan

 

Namun, saat korban berupaya menghubungi pelaku HS, 13 Mei 2026 tidak ada respons. Korban berupaya mencari keberadaan korban dengan mendatangi rumah HS namun tidak membuahkan hasil.

 

Rekan HS yakni MG pada 15 Mei 2026 menghubungi saksi K. Ia mengatakan jika HS telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Way Kanan karena membeli emas dari tambang ilegal dan meminta agar menyiapkan uang Rp150 juta sebagai tebusan.

 

“Korban yang menerima laporan dari saksi tidak dapat memenuhi permintaan uang dari pelaku MG, karena tidak punya uang sebanyak itu. Korban hanya mampu menyiapkan Rp20 juta. Uang itu diserahkan korban ke saksi untuk diserahkan ke pelaku MG di sebuah warung di wilayah Baradatu,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Spesialis Pencuri Dinamo

 

Korban kemudian berinisiatif mengecek keberadaan HS di Polres Way Kanan. Namun ternyata HS tidak pernah diamankan polisi. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan dan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap MG di Warung Bakso Sumadi 2, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Jumat, 15 Mei 2026.

 

Petugas lantas melakukan pengembangan dan menangkap HS di Hotel Kemuning, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

 

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp20 juta,” benernya.

 

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis : Ferdi

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial
Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap
Jihan Dorong Pesawaran Tuntaskan TBC
Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan
Jaringan Penembak Brigadir Arya Supena Ditangkap, Spesialis Pembobol Dealer
Tidak Ada Toleransi Pelaku Begal, Helfi: Tembak di Tempat Silahkan yang Mau Coba-coba
Digerebek di Pesawaran, Eksekutor Brigadir Arya Ditembak Mati

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:53 WIB

Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:12 WIB

Jihan Dorong Pesawaran Tuntaskan TBC

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB