Way Kanan – Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku AS (26) warga Kampung Gugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan karena terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus penipuan berkedok jual beli emas yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian setempat. Dalam perkara itu, polisi menangkap dua orang pelaku.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan pengungkapan aktivitas PETI bermula setelah polisi menangkap HS dalam perkara penipuan.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap HS, petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas penambangan emas ilegal,” ungkap AKBP Didik Kurnianto, Rabu, 20 Mei 2026.
Petugas, lanjut dia, lantas melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi pengolahan emas di Kampung Gunung Katun, Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Disana aparat mengamankan seorang pria bernama AS.
“Saat diamankan AS berada di sebuah gubuk di lokasi tambang emas ilegal. Disana juga ditemukan sejumlah peralatan pengolahan emas,” benernya.
Pihaknya, tambah dia, menyita barang bukti berupa tiga karung berisi mangkok tanah, satu etalase kaca, satu timbangan digital, satu ember berisi mangkok dan boraks, serta satu tabung oksigen warna biru. Aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut melanggar aturan pertambangan mineral dan batu bara.
“Untuk tindak pidana penambangan emas tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun,” imbuh dia.
Penulis : Ferdi
Editor : Ferdi



.png)










