Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Kepolisian Sektor Menggala menangkap buronan kasus pencurian motor saat berada di rumahnya. Pelaku yakni DP (26) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.

 

“Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (20/5/2026),” ujar Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, Sabtu, 23 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DP terlibat kasus tindak pidana pencurian motor milik Nursalim (39) yang masih tinggal satu kampung dengan pelaku, 3 November 2025 lalu. Korban kehilangan satu unit motor Honda Supra X bernomor polisi B 6326 EWX.

 

Motor tersebut, lanjut dia, diparkir di ruang dapur rumahnya. Ia menyadari motor telah hilang saat hendak melaksanakan shalat subuh.

 

“Sekitar pukul 04.00 WIB saat korban hendak melaksanakan solat Subuh, ia terkejut mendapati motornya telah hilang dari tempat semula diparkirkan,” jelas dia.

Baca Juga :  Modus Pengobatan Alternatif, Warga Candra Jaya Kehilangan Kalung Emas

 

Korban sempat berupaya mencari motornya dengan cara mengikuti jejak ban motor dan kaki yang tertinggal di jalan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Korban melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah dan mengikuti jejak ban serta jejak kaki yang diduga milik pelaku, hingga tiba di perempatan jalan Kagungan Dalem. Di lokasi tersebut, korban hanya menemukan obrok atau penutup samping motor yang sebelumnya terpasang pada kendaraannya, sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” terangnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya dan bersekongkol dengan temannya berinisial FE (21) dalam melancarkan aksinya. Pelaku FE sudah lebih dahulu diamankan beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB asli motor curian, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  ENAM POLISI TERLIBAT PENGEROYOKAN DEBT COLLECTOR DI KALIBATA, DUA ORANG TEWAS

 

Iptu Yusrizal menjelaskan, perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Menggala guna menjalani proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengamankan barang berharga miliknya. Kepada para pelaku kejahatan, kami ingatkan bahwa wilayah hukum Polsek Menggala bukanlah tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas dia.

Penulis : Ferdi

Editor : Ferdi

Follow WhatsApp Channel terasinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial
Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan
Modus Jual Beli Emas, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta
Jaringan Penembak Brigadir Arya Supena Ditangkap, Spesialis Pembobol Dealer
Tidak Ada Toleransi Pelaku Begal, Helfi: Tembak di Tempat Silahkan yang Mau Coba-coba
Digerebek di Pesawaran, Eksekutor Brigadir Arya Ditembak Mati
Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Spesialis Pencuri Dinamo

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar di Portal Indo Lampung, Sabu 0,34 Gram Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:53 WIB

Curi Motor Tetangga, Pemuda di Bujung Tenuk Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Bermula Dari Kasus Penipuan, Polisi Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:11 WIB

Modus Jual Beli Emas, Dua Pelaku Tipu Korban Ratusan Juta

Berita Terbaru

Jakarta

Laskar Gibran Futsal Tournament 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:54 WIB